Jerinx Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengancaman Adam Deni Hari Ini

Jerinx Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengancaman Adam Deni Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 05:52 WIB
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman di PN Jakpus.
Jerinx (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

I Gede Aryastina alias Jerinx SID hari ini akan menjalani sidang tuntutan kasus pengancaman Adam Deni Gearaka. Sidang tuntutan Jerinx digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Berdasarkan SIPP PN Jakpus, Rabu (16/2/2022) sidang Jerinx agendanya adalah tuntutan. Sidang rencananya dimulai pukul 14.00 WIB.

Salah satu pengacara Jerinx, Pilipus Tarigan mengatakan dia tidak berharap banyak pada tuntutan jaksa penuntut umum. Dia berharap pada hakim agar memutus bebas Jerinx.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bisa berharap terhadap tuntutan penuntut umum, sekalipun kami melihat fakta fakta persidangan yang sangat besar peluang untuk bebas," kata Pilipus kepada wartawan.

"Penuntut umum tidak akan berani melakukan tuntutan bebas. Kuncinya ada pada keberanian hakim untuk memberikan putusan bebas," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Jerinx Harap Dituntut Ringan

Pada sidang sebelumnya, Jerinx berharap jaksa akan menuntutnya dengan hukuman yang ringan. Dia menilai di persidangan sosok Adam Deni sebenarnya terungkap.

"Kalau saya melihatnya semakin terang, ada banyak hal yang makin menguatkan statement kami sebelumnya makin kuat. Semoga majelis hakim bisa obyektif karena sudah kelihatan sekali. (Harapan tuntutan) ya semoga bisa seringan mungkin," ujar Jerinx usai sidang di PN Jakpus, Senin (14/2).

Dalam sidang ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Simak Video 'Ditanya Persiapan Hadapi Sidang Tuntutan, Jerinx: Cuma Main Catur':

[Gambas:Video 20detik]




(zap/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads