Pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM level 3 dengan melonggarkan kapasitas work from office (WFO) perkantoran non-esensial menjadi 50 persen. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga melapor jika ada kantor yang melanggar aturan WFO.
"Sekali lagi kalau warga melihat ada tempat-tempat atau kegiatan yang melanggar prokes laporkan, akan kami tindak," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Riza menyampaikan petugas gabungan TNI-Polri dibantu Satpol PP selalu melakukan pengawasan setiap harinya. Dia mengatakan penindakan dan pemberian sanksi bagi kantor yang melanggar aturan masih berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sidak itu selalu, setiap hari kita sidak. Petugas kita apakah dari satpol PP, TNI Polri, itu setiap hari melakukan pengawasan, monitoring dan juga sidak dan penindakan," ujarnya.
Seperti diketahui, Jabodetabek masih berstatus PPKM level 3 selama perpanjangan hingga 21 Februari. Salah satu aturan yang disesuaikan adalah kapasitas WFO di perkantoran non-esensial menjadi 50 persen.
Hal itu tertuang dalam Inmendagri terbaru Nomor 10 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken pada 14 Februari 2022.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian isi Inmendagri terbaru, seperti dilihat, Selasa (15/2/2022).
Sementara itu, perkantoran sektor esensial, seperti perbankan, asuransi, hingga bank, juga diatur dengan kapasitas 50 persen untuk pegawai yang berkaitan dengan pelayanan publik. Lalu 25 persen untuk pelayanan administrasi.
Hal lain yang diatur juga untuk fasilitas gym hingga ballroom boleh buka dengan kapasitas 50 persen.
(dek/tor)