Ganjil genap Jakarta hari ini, Rabu 16 Februari 2022, hanya boleh dilintasi untuk kendaraan pribadi yang berpelat genap. Namun, kendaraan tenaga kesehatan (DKI) bebas.
Ya, Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya memberikan diskresi untuk kendaraan para nakes yang melintasi kawasan ganjil-genap. Petugas nakes cukup menunjukkan surat tugas apabila disetop polisi.
"Kalau mereka disetop sama polisi, tunjukin aja suratnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo mengatakan kebijakan itu bakal mulai berlaku hari ini, Rabu (16/2). Polisi sebelumnya menentukan 17 kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap di Jakarta, salah satunya kendaraan yang terkait mobilitas tenaga kesehatan.
Sambodo menyebut lewat kebijakan yang baru diterapkan besok itu mempertegas diskresi bagi para nakes baik yang menggunakan ambulans maupun kendaraan pribadi mengingat nakes saat ini dibutuhkan di tengah pandemi.
"Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya karena Omicron masih tinggi, jadi kami beri dispensasi," ucap Sambodo.
Lalu bagaimana jika kendaraan nakes kena tilang e-TLE? Nakes diminta menunjukkan kartu identitas saat konfirmasi tilang agar tilang bisa dibatalkan.
"Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes," ujarnya.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta sendiri saat ini berlaku di 13 titik. Ganjil genap dibagi menjadi dua sesi pagi dan sore, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut daftar lokasinya:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
Lihat video 'Ini 13 Wilayah yang Masih Berlakukan Ganjil-Genap':