KPAI menilai vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung sudah tepat. KPAI menilai penjara seumur hidup adalah hukuman tertinggi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Kami pikir apa yang sudah diputuskan oleh hakim sudah tepat dengan vonis seumur hidup. Dan tentu saja menjadi kewenangan hakim terkait pemberian tindakan berupa kebiri kimia," kata anggota KPAI Putu Elvina kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Dalam kasus ini, keluarga korban berharap agar Herry Wirawan divonis hukuman mati. Akan tetapi, menurut KPAI, penjara seumur hidup adalah hukuman tertinggi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPAI melihat bahwa hukuman seumur hidup merupakan hukuman tertinggi dari penerapan saksi kejahatan seksual terhadap anak, hukuman mati tentu saja tidak sejalan dengan prinsip yang diatur dalam UU kita, yaitu hak hidup," kata dia.
Putu berharap vonis penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan ini bisa menimbulkan efek jera. Selain itu, Putu meminta agar korban diberikan layanan untuk pemulihan.
"Konteks penghukuman seyogyanya diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku dengan tetap memperhatikan asas tersebut. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana korban terus mendapatkan layanan untuk pemulihan sehingga mereka dapat tumbuh dalam kondisi yang lebih baik. Keluarga korban juga harus diberi pengertian terhadap vonis tersebut," tutur dia.
Simak video 'Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri':
Selengkapnya di halaman berikut
Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Mengenai vonis ini, jaksa menghormati keputusan hakim. Jaksa masih mempelajari putusan ini untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Jadi ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menentukan sikap kami," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2).