Polisi Ungkap Modus Korupsi Rp 14 M Program Hibah Air Minum di Bitung

Trisno Mais - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 23:00 WIB
Ilustrasi Korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Bitung -

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi program hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2017 dan 2018, di Kota Bitung, Sulut. Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 14 miliar.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengungkap modus korupsi para tersangka tersebut. Menurutnya, kedua tersangka melakukan korupsi kegiatan program hibah air minum dengan cara berpura-pura mengurus surat dan pembuatan rekening fiktif.

"Modusnya tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima dana hibah air minum dari pemerintah pusat," kata Jules kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Sulut, pada 19 April 2021. Kejadian berawal pada tahun anggaran 2016, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum.

Jules menjelaskan, pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program tersebut diwajibkan membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI berupa surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara Kota Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memiliki idle capacity," ucapnya.

Jules mengungkap pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dari hasil penyelidikan, didapati ada pelanggan fiktif.

Menurut Jules, saat itu pihak PDAM Duasudara Kota Bitung lantas mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI.

"Rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat sehingga dana hibah dari pemerintah pusat terkait program hibah air minum dapat ditransfer dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah Kota Bitung," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(fas/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork