Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi tentang kerja sama perdagangan ikan. Perbuatan kedua tersangka diduga telah membuat negara merugi Rp 28,7 miliar.
Kedua tersangka adalah mantan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Bitung Tahun 2017/2018, LAF alias Ludy dan Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi, ER alias Etty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka dilakukan penahanan setelah Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Sulut melakukan penyerahan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ET alias Etty beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum," kata Kejati Sulut, A Dita Prawitaningsih melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (11/12/2021).
Theodorus menjelaskan, selain ditahan pihaknya juga ikut menyita sejumlah barang bukti yang dilimpahkan oleh Penyidik Kejati. Bukti yang disita adalah dokumen, dua bidang tanah atas nama tersangka Etty.
Kasus ini berawal pada tahun 2017, ketika PT Perinus Cabang Bitung bekerjasama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung. Mereka bekerja sama dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan.
Saat penandatanganan kerja sama PT Perinus diwakili diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan. Sedangkan PT Etmico Makmur Abadi oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama.
Theodorus mengatakan perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh Ludy dan Etty sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT Perikanan Nusantara. Kerja sama itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.784.740.727, seperti diketahui PT Perinus Bitung merupakan BUMN.
"Bahwa diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain," jelasnya.