2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Rp 14 M Program Hibah Air Minum di Bitung

2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Rp 14 M Program Hibah Air Minum di Bitung

Trisno Mais - detikNews
Selasa, 01 Feb 2022 14:24 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Bitung -

Ditreskrimsus Polda Sulut menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan program hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2017 dan 2018, di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 14 miliar.

"Dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah laporan polisi yang masuk di Polda Sulut pada 19 April 2021, dan surat perintah penyidikan tanggal 20 April 2021," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abas, Selasa (1/2/2022), di Manado.

Kombes Jules mengatakan setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut lantas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14 miliar," imbuhnya.

Dikatakan Jules, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil audit PKKN oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

"Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RL dan MNL," pungkasnya.

Adapun para tersangka ini diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads