Penjara Seumur Hidup Artinya Apa? Ini Maksud Vonis Herry Wirawan

Penjara Seumur Hidup Artinya Apa? Ini Maksud Vonis Herry Wirawan

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 17:01 WIB
Penjara seumur hidup artinya apa? Pertanyaan ini muncul setelah Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup dalam kasus pemerkosaan 13 santri.
Penjara Seumur Hidup Artinya Apa? Ini Maksud Vonis Herry Wirawan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Penjara seumur hidup artinya apa? Pertanyaan ini muncul setelah Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup dalam kasus pemerkosaan 13 santri.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Dalam putusannya, Hakim menilai Herry terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati di Bandung. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, apa arti penjara seumur hidup yang dijatuhkan ke Herry Wirawan? Apakah terpidana sampai mati di penjara atau menghuni penjara sesuai lamanya umur saat ia dijatuhi pidana?

Berikut penjelasan mengenai penjara seumur hidup artinya apa.

ADVERTISEMENT

Penjara Seumur Hidup Artinya Terpidana Dipenjara Sampai Mati

Aturan mengenai pemidanaan ini tertuang dalam pasal 10,11 dan 12 KUHP. Pasal 10 menyebutkan bahwa:

Pidana terdiri atas:

  • Pidana pokok
    -Pidana mati;
    -pidana penjara;
    -pidana kurungan;
    -pidana denda;
    -pidana tutupan.
  • Pidana tambahan
    -Pencabutan hak-hak tertentu;
    -Perampasan barang-barang tertentu;
    -Pengumuman putusan hakim.

Selain itu, dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pasal 12 ayat 4 lalu menegaskan lagi bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho kepada detikcom, Selasa (2/6/2015).

Penjara seumur hidup artinya dipenjara hingga mati saat ini sudah diketahui. Simak informasi berikut mengenai Herry Wirawan yang dijatuhi vonis penjara seumur hidup.


Herry Wirawan Sebelumnya Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu Herry juga dituntut hukuman pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kendati demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan ada beberapa putusan hakim yang mengambil pertimbangan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dengan kata lain, kata Asep, pihaknya menghormati apa yang jadi keputusan majelis hakim.

"Pertama tentu bahwa banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya. Bahwa kami mengapresiasi dan menghormati bahwa majelis hakim sependapat dengan kami untuk menerapkan bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami. Itu sikap kami dengan putusan majelis hakim," tutur Asep.

Herry Wirawan sempat dituntut hukuman kebiri kimia tapi hukuman itu tidak dikabulkan hakim. Penjelasannya ada di halaman selanjutnya.

Simak Video: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati

[Gambas:Video 20detik]



Dalam putusannya, hakim menolak mengabulkan hukuman kebiri kimia. Hakim menguraikan dasar pengenaan hukuman kebiri kimia dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

"Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," ucap hakim saat membacakan pertimbangannya.

Hakim menuturkan tidak dapat dilaksanakannya hukuman kebiri kimia lantaran putusan yang diberikan merupakan penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata hakim.

Halaman 2 dari 2
(imk/azl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads