Para santri korban pemerkosaan Herry Wirawan mengalami trauma berat. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Herry tidak bisa bertemu dengan semua korban.
"Menimbang bahwa sebagaimana keterangan ahli, para korban mengalami trauma," ujar majelis hakim PN Bandung yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo saat membacakan putusan dalam sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Sekadar diketahui, Herry Wirawan divonis seumur hidup. Hakim menilai kasus pemerkosaan 13 santri oleh Herry merupakan kejahatan luar biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim bahkan mengungkapkan kondisi korban. Menurut hakim, korban sampai saat ini enggan melihat wajah Herry lantaran mengalami trauma.
"Bahkan untuk mendengar suara terdakwa," katanya.
Atas dasar itu, hakim berpendapat bahwa Herry tak boleh bertemu atau kontak dalam bentuk apapun, bagaimanapun, di mana pun dan kapanpun.
"Akan memungkinkan timbulnya trauma. Oleh karena itu antara terdakwa dan anak korban tidak akan pernah bertemu atau bertatap muka," katanya.
Sehingga, menurut hakim, pemberian hukuman pidana seumur hidup memungkinkan antara korban dan Herry Wirawan tak dapat bertemu sampai kapanpun.
"Maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana sedemikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu para anak korban yang dapat menimbulkan dan membangkitkan trauma di masa mendatang kepada para anak korban," tutur hakim.
(dir/bbn)