Alasan Hakim Tak Amini Hukuman Mati Herry Wirawan

Kota Bandung

Alasan Hakim Tak Amini Hukuman Mati Herry Wirawan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 15:50 WIB
Herry Wirawan hadir dalam sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati. Diketahui, sidang vonis tersebut digelar di PN Bandung.
Herry Wirawan (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Bandung -

Majelis hakim tak mengabulkan tuntutan hukuman mati Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santri. Herry divonis penjara seumur hidup. Hakim beralasan pemberian hukuman seumur hidup berdasarkan keadilan bagi korban hingga terdakwa.

"Majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa maupun korban. Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tapi korban tidak menerima keadilan. Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ujar hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Dalam putusannya, hakim menerapkan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak. Meski ayat itu tak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 5 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," tuturnya.

Hakim juga menilai korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry tersebut. Korban belum mendapat perlindungan karena mengalami dampak yang sangat kompleks sehingga menimbulkan penderitaan ganda baik fisik, psikologis maupun sosial yang akan diratakan panjang bahkan seumur hidup.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal ini majelis hakim mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, psikologis dan sosiologis sehingga keadilan yang dicapai diwujudkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan, moral dan harapan sosial," ujar hakim.

Simak Video 'Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads