Kapan Status Hitam di PeduliLindungi Hilang, Ini Ketentuan Terbaru Kemenkes

Kapan Status Hitam di PeduliLindungi Hilang, Ini Ketentuan Terbaru Kemenkes

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 16:52 WIB
Kapan Status Hitam di PeduliLindungi Hilang, Ini Ketentuan Terbaru Kemenkes
Kapan Status Hitam di PeduliLindungi Hilang, Ini Ketentuan Terbaru Kemenkes (Foto: Dok.detikcom)
Jakarta -

Kapan status hitam di PeduliLindungi hilang setelah negatif Corona jadi informasi penting. Diketahui Kementerian Kesehatan RI kembali memperbarui fitur status warna di PeduliLindungi, khususnya untuk warna hitam.

Seperti diketahui, warna PeduliLindungi akan berubah jadi hitam bila kita dinyatakan positif Corona. Status warna hitam berarti kita tidak bisa masuk ke berbagai area publik. Setelah pasien Corona tadi negatif PCR, muncul pertanyaan kapan status hitam PeduliLindungi hilang dan kembali ke warna sebelumnya.

Lalu kapan status hitam di PeduliLindungi hilang? Ini ketentuan terbaru dari Kemenkes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arti Status Hitam di PeduliLindungi

Dilansir situs resmi Kemenkes RI, status warna hitam menjelaskan kondisi di mana seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum. Ada beberapa alasan kenapa seseorang bisa mendapatkan status warna hitam saat check-in di aplikasi PeduliLindungi. Berikut alasannya:

  1. Dinyatakan positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  2. Memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari
  3. Baru saja tiba dari luar negeri

Adapun jika muncul warna hitam, seseorang diminta melakukan isolasi mandiri/karantina dan melakukan tes antigen/PCR dengan ketentuan:

ADVERTISEMENT
  • Jika positif Covid-19: diminta isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali dengan jarak 24 jam (misal pada H+5 dan H+6).
  • Jika kasus kontak erat: karantina mandiri dan lakukan exit test antigen/PCR paling cepat pada H+5 sampai H+9 sejak terdata sebagai kontak erat.
  • Jika datang dari luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.

Kapan Status Hitam di PeduliLindungi Hilang?

Kini alasan kenapa seseorang mendapatkan status hitam di PeduliLindungi sudah diketahui. Lalu kapan status tersebut hilang? Berikut ketentuannya:

  1. Jika sudah sembuh Covid-19:
    a. status hitam akan hilang secara otomatis. Status akan kembali seperti semula tanpa tes ulang pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
  2. Jika kontak erat dan dinyatakan negatif setelah karantina mandiri dan lakukan exit test antigen/PCR paling cepat pada H+5 sampai H+9:
    a. Status akan hilang jika hasil negatif tanpa tes dengan ketentuan berubah pada H+10 sejak terdata sebagai kontak erat.

Jika kriteria di atas tidak cocok dan seseorang masih berstatus warna hitam, silahkan hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email sertifikat@pedulilindungi.id

Contoh Perhitungan Hari Kapan Status Hitam di PeduliLindungi Hilang

Berikut contoh perhitungan hari kapan status hitam di PeduliLindungi hilang.

Adi tes swab PCR pada 15 Februari 2022. Hasil tes PCR Adi baru keluar pada 16 Februari 2022 dan dinyatakan positif Covid-19. Perhitungan hari dimulai berdasarkan tanggal hasil lab keluar, berarti H+1 dihitung pada hari berikutnya, yaitu tanggal 17 Februari 2022.

H+016 Februari 2022hasil lab keluar
H+117 Februari 2022
H+218 Februari 2022
H+319 Februari 2022
H+420 Februari 2022
H+521 Februari 2022mulai exit tes PCR pertama
H+622 Februari 2022
  • Jika hasil exit test pertama negatif, dapat melakukan exit test PCR kedua
  • Harus ada jeda minimal 24 jam antara tes pertama dan kedua
  • Jika hasil exit test kedua negatif, maka status akan kembali seperti semula setelah hasil exit test negatif masuk ke PeduliLindungi dan kasus konfirmasi dianggap sembuh
H+723 Februari 2022
H+8-H+924-25 Februari 2022
H+1026 Februari 2022
  • Jika kasus konfirmasi tidak melakukan exit test, maka status warna akan kembali seperti semula

Kapan status hitam di PeduliLindungi hilang kini sudah diketahui. Adapun arti warna lainnya dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Covid-19 Ngegas, Satgas Minta Pengusaha Awasi PeduliLindungi Pengunjungnya

[Gambas:Video 20detik]




Arti Status Warna PeduliLindungi: Hijau

Selain hitam, ketahui pula status warna PeduliLindungi lainnya. Ada 3 warna lainnya, salah satunya adalah hijau.

Warna hijau diartikan seseorang diizinkan bepergian ke tempat umum manapun. Warna hijau memuat kriteria sebagai berikut:

  • Sudah divaksinasi dosis lengkap
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Adapun jika tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, masyarakat diminta mengecek apakah laboratorium sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI melalui link:

  1. Untuk hasil PCR: litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
  2. Untuk hasil antigen: infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen

Namun jika laboratorium sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi atau datang ke layanan tes Covid-19 yang dipilih sebelumnya.

Arti Warna Kuning di PeduliLindungi

Warna kuning menunjukkan seseorang dizinkan bepergian ke tempat umum. Adapun kategori ini memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Baru divaksinasi dosis pertama (belum lengkap).
  2. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  3. Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Arti Warna Merah di PeduliLindungi

Warna merah menunjukkan seseorang tidak diizinkan masuk atau bepergian ke tempat umum. Mereka yang berstatus merah berarti belum divaksinasi Covid-19 dan diminta untuk segera mendaftar vaksinasi.

Adapun jika sudah divaksin namun status merah, silahkan cek data identitas (NIK / No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi, apakah sudah sesuai dengan sertifikat vaksin.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads