Polsek Koja mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Deli, Koja, Jakarta Utara. Diketahui, modusnya adalah mengencani wanita via media sosial.
Menurut penuturan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo, peristiwa terjadi pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 04:00 WIB. Saat itu pelaku atas nama MY dan YT chatting bersama saksi Muhammad Rojak melalui Facebook.
Diketahui MY dan YT berjenis kelamin perempuan. Selanjutnya, kata Wibowo, pelaku mengajak saksi dan korban Firnando Ali bertemu di depan kantor Pegadaian Pasar Permai Koja.
"Diawali dengan adanya chatting dari pelaku, yaitu M dan Y, ini wanita, kepada saksi untuk mengajak ketemuan di depan kantor Pegadaian Pasar Permai Koja, Jakarta Utara. Selanjutnya saksi bersama korban berangkat menuju ke tempat janjian tadi," kata Wibowo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (15/2/2022).
Setelah bertemu, mereka kemudian sepakat untuk pergi jalan-jalan ke Tanjung Priok. Wibowo menuturkan, sekitar 100 meter dari lokasi pertemuan, pelaku lainnya atas nama IP, AOS, dan BP menunggu dan mengawasi.
"Setelah tiba di TKP, yaitu Jalan Deli, motor korban dipepet oleh tiga orang yang menunggu tadi. Selanjutnya langsung menarik saksi. Setelah ditarik, saksi kemudian dipukuli oleh pelaku Y dan I sehingga motor terjatuh, dan motor dibawa pergi oleh pelaku A," kata Wibowo.
Pada hari yang sama, Polsek Koja melakukan penyelidikan. Lima pelaku berinisial YT, IP, AOS, MY, dan BP diamankan di Kampung Muara Bahari.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Koja didapat info bahwa seluruh pelaku ini berada di wilayah Kampung Muara Bahari," kata Wibowo.
Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dengan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi B-3940-UHC milik korban dan satu unit sepeda motor merek Supra X, bernomor polisi B-6713-URJ milik pelaku.
"Kasus ini sebenarnya sudah direncanakan karena salah satu pelaku ini sudah cukup kenal dengan saksi dan kebetulan punya masalah, yaitu handphone pelaku ini dipinjam dan tidak dikembalikan oleh saksi," kata dia.
Atas kasus tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 ke (1) dan (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(isa/isa)