Penjelasan PN Jaksel
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel, Haruno, memberikan penjelasan. Haruno menyatakan wanita dalam video tersebut merupakan istri salah satu terdakwa bernama Arwan Khoti. Menurut dia, video tersebut merupakan insiden yang terjadi saat pembacaan vonis terdakwa pada 25 November 2021.
"Jadi begini, ini yang viral ini istri terdakwa, Mas, nama terdakwanya Arwan Khoti namanya, namanya Arwan Khoti, itu sudah putus tanggal 25 November 2021, sudah (putus vonis), sudah lama, sudah 2 bulan yang lampau itu. Gitu ceritanya," kata Haruno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haruno mengaku sempat mengklarifikasi terkait video tersebut kepada majelis hakim. Dia menyebutkan, berdasarkan penjelasan majelis hakim, barang bukti yang disinggung istri terdakwa tidak ada kaitannya dengan pembacaan vonis saat itu.
"Iya intinya begini, saya sudah mengklarifikasi majelis serta satpam, ketika saya klarifikasi majelis 'barang bukti apa' (majelis hakim jawab) 'saya ndak tahu-menahu tentang itu, dan tidak ada barang yang hilang tentang barang bukti dalam berkas ini'. Ucapan ibu itu bagaimana-bagaimana pun apakah itu betul utuh atau potongan, majelis nggak tahu-menahu itu dan barang bukti yang dimaksud itu jenisnya apa pun nggak tahu itu, karena tidak ada kehilangan," ucapnya.
Haruno menyebut pihak majelis hakim tidak tahu-menahu soal barang bukti yang sempat disinggung wanita seperti dalam video itu. Dia menjelaskan, suami wanita itu memang memiliki perkara di sejumlah persidangan.
"Terus menyangkut ibu itu ngomong bicara barang bukti, saya klarifikasi ke majelisnya 'nggak ada kaitannya dengan kami'. Soalnya begini, soalnya begini, kata majelis si siapa ini perkara Arwan Khoti banyak bukan hanya di PN Selatan, ada perdata juga, di PN Pusat, gitu, ada di Jakarta Utara atau Timur salah satunya itu. Dia memang punya rekanan gitu, ada yang di Irian ada yang di Jakarta," tuturnya.
"Tidak ada kaitan dengan majelis intinya seperti itu. Dia hanya seorang istri terdakwa yang tidak puas perkaranya. Begitu," tambah dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.