Klarifikasi Emak-emak Ngamuk dan Jatuh di Ruang Sidang PN Jaksel

Klarifikasi Emak-emak Ngamuk dan Jatuh di Ruang Sidang PN Jaksel

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 15:11 WIB
Emak-emak ngamuk sambil tunjuk majelis hakim di ruang sidang
Emak-emak ngamuk di ruang sidang PN Jaksel. (Dok. Tangkapan Layar Video Viral)
Jakarta -

Emak-emak yang diviralkan mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buka suara. Emak-emak itu diketahui bernama Finny Fong.

"Waktu itu kejadiannya memang benar saya diseret dan didorong, padahal saya saat itu cuma meminta diperlihatkan dokumen aslinya," kata Finny kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

"Selama kita ini kita tidak pernah diberikan kesempatan untuk ini... maksudnya memang tidak ada dokumen aslinya itu. Makanya waktu dijatuhkan vonis saya itu spontanitas marah karena saya merasa suami saya korban kriminalisasi hukum," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Finny merupakan istri dari terdakwa Arwan Khoti yang diadili di PN Jaksel. Sebelumnya, menurut pejabat humas PN Jaksel, Haruno, peristiwa yang viral yang menampilkan Finny ngamuk di ruang sidang itu terjadi pada pembacaan vonis terhadap Arwan Khoti pada 25 November 2021.

Finny mengaku tidak terima dengan penjelasan PN Jaksel yang menyebutnya sering membuat ribut dalam sidang. Finny mengaku hanya ingin dikonfrontasi terbuka mengenai dokumen-dokumen dalam sidang itu.

ADVERTISEMENT

"Saya kira sangat arogan, dibilangnya aku suka ribut-ribut di sana, kalau saya ribut-ribut pasti nggak cuma diseret aja, tapi dikenain contempt of court, aku pada waktu itu cuma interupsi. Tadinya nggak ada ribut-ribut tapi karena aku diseret, aku bener-bener diseret, didorong sampai jatuh," kata Finny.

"Suamiku dijadikan tersangka, barang buktinya semua nggak ada, dihilangkan tinggal KTP. Terus waktu penetapan tersangka pasalnya 220, begitu divonis eh di dalam surat dakwaan, surat tuntutan itu 317 keluar. Jadi Pasal 317 itu tidak pernah diperiksa, divonis dengan Pasal 317. Suamiku itu benar-benar korban kriminalisasi hukum," imbuh Finny.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Viral Wanita Ngamuk Ngaku Istri Kajari Tebing Tinggi di Toko Sepatu

[Gambas:Video 20detik]



Penjelasan PN Jaksel

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel, Haruno, memberikan penjelasan. Haruno menyatakan wanita dalam video tersebut merupakan istri salah satu terdakwa bernama Arwan Khoti. Menurut dia, video tersebut merupakan insiden yang terjadi saat pembacaan vonis terdakwa pada 25 November 2021.

"Jadi begini, ini yang viral ini istri terdakwa, Mas, nama terdakwanya Arwan Khoti namanya, namanya Arwan Khoti, itu sudah putus tanggal 25 November 2021, sudah (putus vonis), sudah lama, sudah 2 bulan yang lampau itu. Gitu ceritanya," kata Haruno.

Haruno mengaku sempat mengklarifikasi terkait video tersebut kepada majelis hakim. Dia menyebutkan, berdasarkan penjelasan majelis hakim, barang bukti yang disinggung istri terdakwa tidak ada kaitannya dengan pembacaan vonis saat itu.

"Iya intinya begini, saya sudah mengklarifikasi majelis serta satpam, ketika saya klarifikasi majelis 'barang bukti apa' (majelis hakim jawab) 'saya ndak tahu-menahu tentang itu, dan tidak ada barang yang hilang tentang barang bukti dalam berkas ini'. Ucapan ibu itu bagaimana-bagaimana pun apakah itu betul utuh atau potongan, majelis nggak tahu-menahu itu dan barang bukti yang dimaksud itu jenisnya apa pun nggak tahu itu, karena tidak ada kehilangan," ucapnya.

Haruno menyebut pihak majelis hakim tidak tahu-menahu soal barang bukti yang sempat disinggung wanita seperti dalam video itu. Dia menjelaskan, suami wanita itu memang memiliki perkara di sejumlah persidangan.

"Terus menyangkut ibu itu ngomong bicara barang bukti, saya klarifikasi ke majelisnya 'nggak ada kaitannya dengan kami'. Soalnya begini, soalnya begini, kata majelis si siapa ini perkara Arwan Khoti banyak bukan hanya di PN Selatan, ada perdata juga, di PN Pusat, gitu, ada di Jakarta Utara atau Timur salah satunya itu. Dia memang punya rekanan gitu, ada yang di Irian ada yang di Jakarta," tuturnya.

"Tidak ada kaitan dengan majelis intinya seperti itu. Dia hanya seorang istri terdakwa yang tidak puas perkaranya. Begitu," tambah dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lebih lanjut, Haruno menjelaskan terkait insiden keributan yang terjadi selama di ruang sidang saat itu. Dia menyebut wanita tersebut, yang bukan saksi atau pelapor, memang kerap menyela persidangan suaminya.

"Bukan, memang si perempuan istri terdakwa sering menyela dan dia bukan sebagai pihak pelapor atau saksi, tidak, dia murni sebagai istri yang sedang melihat atau menonton persidangan. Ketika majelis bertanya-tanya kepada saksi, kepada terdakwa, selalu meyela. Dia tidak pernah yang namanya majelis bertanya kepada saksi atau terdakwa itu selalu menyela, itulah diperingatkan hakim berkali-kali itu sudah," jelasnya.

Lalu, kata Haruno, saat pembacaan vonis oleh majelis hakim, wanita tersebut kembali menyela lantaran tidak terima. Akhirnya, karena mengganggu persidangan, menurutnya, sekuriti berupaya meminta yang bersangkutan keluar ruang sidang.

"Nah, pada saat putusan yang di video viral itu, ceritanya dia itu nggak terima, ketika sedang pembacaan vonis atau pembacaan amar putusan, dia nggak terima intinya gitu. Kemudian setelah itu sama sekuriti disuruh keluar itu," ungkapnya.

Saat dibawa ke luar itulah, menurutnya, wanita tersebut tiba-tiba terjatuh. Namun Haruno menegaskan wanita itu tidak didorong oleh petugas sekuriti, melainkan terjatuh sendiri.

"Nah setelah keluar itu bukan didorong atau bukan apa, itu di ruang (persidangan) 6 itu ada, apa namanya, sedikit naik gitu, sedikit tinggi, waktu keluar dia kejeglong, bukan kepeleset, artinya dia kaget antara (lantai) bawah dan (lantai) atas itu ya," sebutnya.

"Terus jatuh terduduk, saya klarifikasi sekuriti juga ini, kemudian dengan dia istilahnya kaget injakan yang berbeda ketinggian itu, dia terjatuh agak duduk gitu, Mas, nah ketika mau bangun dia kepeleset kakinya kemudian ngelungkup gitu, Mas. Jadi bukan didorong bukan di-ini, enggak. Terus dia sambil teriak-teriak juga sambil telungkup gitu ngomongnya liar, ngaco," lanjut dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Haruno tidak bisa berbicara berkaitan dengan isi video tersebut. Namun dia menekankan insiden itu terjadi pada saat persidangan pembacaan putusan tertanggal 25 November 2021, ketika suami wanita itu duduk sebagai terdakwa.

"Kalau video lamanya yang jelas itu pada persidangan pembacaan putusan, iya (yang November), tentang kebenaran isi video saya tidak bisa ngomong, tapi saya punya istilahnya (versi) yang lengkapnya juga. Menurut kesaksian sekuriti banyak yang dipotong. Bahkan ada salah satu pengacara saat itu 'terus, rekam terus, rekam terus', begitu lo," sebutnya.

Video Viral

Dilihat detikcom, Senin (31/1/2022), emak-emak itu tampak diminta 2 orang petugas berseragam putih untuk keluar dari ruang sidang. Terlihat di bagian belakang seragam itu bertuliskan 'Pengadilan Negeri Jakarta Selatan'.

"Bu, ini sedang pembacaan," kata salah satu petugas seperti dalam video yang beredar.

"Pembacaan saya mau lihat, kita sebagai masyarakat," jawab emak-emak tersebut.

Kemudian tampak wanita tersebut meminta majelis hakim menunjukkan dokumen bukti persidangan sambil menunjuk-nunjuk. Namun petugas meminta emak-emak itu diam mendengarkan pembacaan dari majelis hakim.

"Tapi diam, tapi diam," ucap salah satu petugas.

"Nggak saya mau lihat dulu dokumen aslinya," tuturnya

"Diam, keluar keluar keluar, selalu bikin gaduh," ujar petugas itu lagi.

"Majelis saya minta dokumen asli diperlihatkan kalau majelis merasa terbukti," teriak emak-emak itu sambil menunjuk ke arah majelis hakim.

Karena terus ngotot, tampak petugas membawa emak-emak itu keluar ruang sidang. Lalu tiba-tiba, terlihat emak-emak itu terjatuh di depan pintu ruang sidang sambil merengek. Terdengar salah satu petugas menyebut tidak mendorong wanita itu.

"Nggak ada yang dorong, dia jatuh sendiri," sebut salah satu petugas.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads