Kronologi Perkara Cabul Pengasuh Pondok Pesantren di Kulon Progo

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 11:51 WIB
Ilustrasi pelecehan (Edi Wahyono/detikcom)
Kulon Progo -

Pengasuh pondok pesantren berinisial MSMA alias S di Kulon Progo, Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Dikutip dari detikJateng, Selasa (15/2/2022), kasus ini mulai diusut setelah orang tua korban melapor ke Polsek Sentolo pada Senin (27/12/2021).

Orang tua korban mengaku melapor ke polisi demi mendapat keadilan. Dia menyebut anaknya telah menjadi korban pelecehan oleh S.

Laporan tersebut pun diusut polisi dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Berikut jejak cabul pengasuh ponpes di Kulon Progo:

1. Awal Mula Kasus Mencuat

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke polisi. Orang tua korban berharap polisi mengusut tuntas kasus ini dan terduga pelaku dihukum.

"Kami sebagai orang tua ke sini mencari keadilan karena ada asas praduga bahwa anak saya itu telah dilecehkan pak kiainya itu," ungkap ayah korban, warga Kota Yogyakarta, setelah melaporkan dugaan aksi pelecehan seksual di Polsek Sentolo.

Ayah korban mengatakan anak perempuannya yang berumur 15 tahun mondok di ponpes di Tuksono, Sentolo, sejak tahun lalu. Selama itu pula korban diduga sering dihubungi via WhatsApp oleh S, yang merupakan kiai ponpes.

Dia menyebut terduga pelaku kerap meminta dipijit oleh korban. Saat itulah S diduga memegang alat vital korban.

"Saya belum tahu aksi ini dilakukan sejak kapan, tapi yang pasti anak saya bilang sudah beberapa kali," jelasnya.

S disebut curhat dengan temannya sesama santri di pondok. Curhatan itu selanjutnya dilaporkan ke petinggi pondok, lurah ponpes. Oleh lurah ponpes, AS disarankan bercerita kepada orang tuanya hingga kemudian berlanjut laporan ke polisi.

2. Polisi Periksa Saksi

Polisi kemudian memeriksa tiga orang saksi terkait laporan itu. Polisi juga menyatakan telah mengantongi alat bukti berupa percakapan lewat aplikasi perpesanan S dengan korban.

"Kasus tersebut ditangani Polres Kulon Progo. Sampai saat ini kami telah memeriksa tiga saksi, antara lain ibu korban, Bhabinkamtibmas setempat, dan korban," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (28/12/2021).

Polisi pun memeriksa total 17 orang saksi. Di antara para saksi itu, ada dua orang saksi ahli.

"Kami sudah memeriksa 17 saksi, dua di antaranya saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan pidana," ungkap Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (4/1/2022).

Simak juga video 'Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Muridnya Karena Terpengaruh Video Porno':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork