Kronologi Perkara Cabul Pengasuh Pondok Pesantren di Kulon Progo

Kronologi Perkara Cabul Pengasuh Pondok Pesantren di Kulon Progo

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 11:51 WIB
Poster
Ilustrasi pelecehan (Edi Wahyono/detikcom)
Kulon Progo -

Pengasuh pondok pesantren berinisial MSMA alias S di Kulon Progo, Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Dikutip dari detikJateng, Selasa (15/2/2022), kasus ini mulai diusut setelah orang tua korban melapor ke Polsek Sentolo pada Senin (27/12/2021).

Orang tua korban mengaku melapor ke polisi demi mendapat keadilan. Dia menyebut anaknya telah menjadi korban pelecehan oleh S.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan tersebut pun diusut polisi dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Berikut jejak cabul pengasuh ponpes di Kulon Progo:

1. Awal Mula Kasus Mencuat

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke polisi. Orang tua korban berharap polisi mengusut tuntas kasus ini dan terduga pelaku dihukum.

ADVERTISEMENT

"Kami sebagai orang tua ke sini mencari keadilan karena ada asas praduga bahwa anak saya itu telah dilecehkan pak kiainya itu," ungkap ayah korban, warga Kota Yogyakarta, setelah melaporkan dugaan aksi pelecehan seksual di Polsek Sentolo.

Ayah korban mengatakan anak perempuannya yang berumur 15 tahun mondok di ponpes di Tuksono, Sentolo, sejak tahun lalu. Selama itu pula korban diduga sering dihubungi via WhatsApp oleh S, yang merupakan kiai ponpes.

Dia menyebut terduga pelaku kerap meminta dipijit oleh korban. Saat itulah S diduga memegang alat vital korban.

"Saya belum tahu aksi ini dilakukan sejak kapan, tapi yang pasti anak saya bilang sudah beberapa kali," jelasnya.

S disebut curhat dengan temannya sesama santri di pondok. Curhatan itu selanjutnya dilaporkan ke petinggi pondok, lurah ponpes. Oleh lurah ponpes, AS disarankan bercerita kepada orang tuanya hingga kemudian berlanjut laporan ke polisi.

2. Polisi Periksa Saksi

Polisi kemudian memeriksa tiga orang saksi terkait laporan itu. Polisi juga menyatakan telah mengantongi alat bukti berupa percakapan lewat aplikasi perpesanan S dengan korban.

"Kasus tersebut ditangani Polres Kulon Progo. Sampai saat ini kami telah memeriksa tiga saksi, antara lain ibu korban, Bhabinkamtibmas setempat, dan korban," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (28/12/2021).

Polisi pun memeriksa total 17 orang saksi. Di antara para saksi itu, ada dua orang saksi ahli.

"Kami sudah memeriksa 17 saksi, dua di antaranya saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan pidana," ungkap Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (4/1/2022).

Simak juga video 'Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Muridnya Karena Terpengaruh Video Porno':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

3. Penetapan Tersangka

Jeffry mengatakan pemeriksaan saksi kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan S. Setelah diperiksa, S ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak ada kesulitan, kami sesuai prosedur, salah satunya memeriksa para saksi guna menguatkan hasil," ucapnya.

4. Dilimpahkan ke Kejari

Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka S ini memasuki babak baru. Berkas perkara kiai itu telah dilimpahkan ke Kejari Kulon Progo.

"Hari ini telah berlangsung penyerahan tersangka dari penyidik Polres Kulon Progo kepada tim jaksa penuntut umum atas perkara pidana umum pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka MSMA terhadap korban," ucap Kepala Kejari Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

Polisi juga menyerahkan barang bukti kasus tersebut berupa dua ponsel milik korban dan tersangka serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka pada saat kejadian.

"Penuntut umum Kejari Kulon Progo melakukan penahanan terhadap Tersangka, kemudian Tersangka dibawa ke Rutan Kelas II-B Wates," ucap Yuni.

Yuni menyebut dugaan pencabulan itu berawal pada April 2021. Saat itu, korban dan tersangka melakukan perjalanan dari Yogyakarta dengan mengendarai mobil. Tersangka diduga melakukan pencabulan di dalam mobil.

"Selanjutnya, pada Mei 2021, tersangka memanggil korban ke rumah tinggalnya, kemudian melakukan aksi serupa. Tersangka juga memberi korban sejumlah uang agar anak korban tutup mulut," ujarnya.

Yuni menjelaskan S diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," jelasnya.

Berita selengkapnya dapat disimak hanya di detikJateng.

Halaman 2 dari 2
(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads