Polisi Tangkap Pasutri di Jambi yang Bisnis Jual-Beli Sabu di Rumah

Ferdi Almunanda - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 10:46 WIB
Foto ilustrasi sabu (Mindra Purnomo/detikcom)
Jambi -

Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Batanghari, Jambi, berinisial I dan N ditangkap polisi lantaran melakukan aksi jual-beli sabu di rumahnya. Polisi menyebut masalah ekonomi menjadi alasan pasutri itu nekat berjualan sabu.

"Jual sabu ini di rumahnya, ngakunya karena persoalan ekonomilah ya. Tetapi karena sudah banyaknya laporan warga, langsung anggota lakukan penggerebekan," kata Kapolres Batanghari Jambi AKBP M Hasan, Selasa (15/2/2022).

Sebelum menggerebek rumah pasutri itu, Hasan mengatakan polisi melakukan penyamaran. Penyamaran itu dilakukan untuk memastikan laporan dari warga terkait aksi jual-beli sabu yang dilakukan pasutri tersebut.

Setelah dipastikan benar, penggerebekan pun dilakukan. Saat digerebek polisi, pasutri itu tidak melawan.

Di dalam rumah, polisi menemukan sebanyak 38 paket serbuk kristal diduga sabu, dengan rincian 8 paket bungkus sedang dan 30 paket kecil yang siap dijual.

"Tidak hanya itu saja, di rumah pasutri ini anggota kita juga menemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah korek api mancis, 1 buah jarum, dan 2 buah bong yang terbuat dari kaca. Di situ, anggota juga menyita sepeda motor serta 1 HP dan uang tunai Rp 9 juta yang diduga hasil transaksi jual sabu," tuturnya.

Selain meringkus pasutri tersebut, Hasan mengungkapkan polisi melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan seorang pria berinisial A yang berperan sebagai perantara bisnis sabu pasutri itu.

"Untuk tersangka A ini statusnya sebagai perantara gitu, dia ini tugasnya hanya memberikan nomor hp pasutri ini ke setiap orang yang ingin beli sabu. Tersangka A ini juga dibayar, setiap bulan dia dapat jatah uang Rp 500 ribu dari pasutri itu," terang Hasan.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka tersebut ditahan. Mereka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.




(drg/drg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork