Polisi Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Polisi Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 08:53 WIB
Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (18/10).
Sidang kasus Km 50 (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)

Polisi disebut sempat memberikan tembakan peringatan tetapi anggota laskar FPI balik menodongkan senjata. Setelahnya terjadi aksi kejar-kejaran di mana saat anggota laskar FPI kembali menodongkan senjata. Polisi pun membalas dengan menembak ke arah mobil para anggota laskar FPI itu.

"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh Briptu Fikri melakukan penembakan ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI dengan jarak penembakan yang sangat dekat kurang lebih 1 meter," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejar-kejaran itu disebut berakhir di rest area Km 50. Saat diperiksa polisi, ada dua orang yang sudah tewas di dalam mobil anggota FPI itu, sisanya 4 orang masih hidup.

Polisi lalu membawa empat orang yang masih hidup itu tetapi tidak diborgol yang disebut jaksa tidak sesuai standard operating procedure (SOP). Keempat anggota FPI itu lalu disebut menyerang dan berupaya mengambil senjata polisi.

ADVERTISEMENT

Briptu Fikri dan Ipda Elwira pun menembak mati empat anggota FPI itu di dalam mobil. Akibat perbuatannya, para terdakwa itu dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(haf/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads