Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan akan menghadapi sidang tuntutan di kasus unlawful killing anggota laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab. Sidang bakal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selasa, 15 Februari 2022 pembacaan tuntutan dari JPU," demikian tertulis dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).
Sidang rencananya digelar pukul 13.00 WIB. PN Jaksel menyebut sidang bakal digelar di Ruang Sidang 05.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Yusmin dan Fikri telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Pemeriksaan keduanya dilakukan secara terpisah.
"Pemeriksaan kami nyatakan selesai dan sidang tuntutan disamakan?" tanya ketua majelis hakim M Arif Nuryanta di PN Jaksel, Rabu, (2/2/2022).
"Sama, Yang Mulia," jawab jaksa.
"Baik, itu ya Saudara Penasihat Hukum, bahwa Saudara Penuntut Umum mengajukan penuntutan. Punya waktu pada Selasa tanggal 15," jelas hakim.
Didakwa Lakukan Penganiayaan hingga Sebabkan Kematian
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang personel Polda Metro Jaya lainnya, yaitu Ipda Elwira Priadi. Namun Elwira meninggal dunia dalam kecelakaan.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (18/10).
Kasus bermula saat Ipda Yusmin, Briptu Fikri dan Ipda Elwira bersama empat polisi lain diperintahkan memantau pergerakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, saat itu Habib Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Di sisi lain, polisi menerima informasi tentang simpatisan Habib Rizieq akan mengepung Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020, yang seharusnya Habib Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ketujuh polisi itu lalu melakukan pemantauan di Perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor, tempat Habib Rizieq berada.
Namun saat itu dari perumahan itu muncul 10 mobil yang diduga rombongan Habib Rizieq. Ketujuh polisi itu mengikuti menggunakan tiga mobil.
Dalam perjalanan, salah satu mobil polisi dicegat dan diserempet mobil yang diduga berisi para laskar FPI. Para laskar FPI itu disebut jaksa sempat menyerang mobil polisi menggunakan pedang.
Lihat juga video 'Ipda Yusmin Ungkap Dirinya Akan Mati Jika Eks Laskar FPI Tak Didor!':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.