Kepada Hakim, Jerinx Serahkan Foto Adam Deni Acungkan Jari Tengah ke Jokowi

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 00:48 WIB
Jerinx serahkan foto disebut Adam Deni yang acungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi (Zunita/detikcom).
Jakarta -

I Gede Aryastina alias Jerinx SID menyerahkan foto yang disebut Adam Deni Gearaka yang mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya. Jerinx memberikan foto itu agar menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkaranya.

"Hadi hari ini saya menyerahkan ke majelis hakim untuk dijadikan pertimbangan yaitu Adam Deni ini orangnya pembohong suka bohong, arogan, manipulatif nggak mengakui perbuatannya, dan pasal penghinaan simbol negara kan ada, jadi jika diizinkan saya serahkan," ujar Jerinx dalam sidang di PN Jakpus, Senin (14/2/2022).

Jerinx pun berdiri menghampiri hakim sambil menyerahkan beberapa lembar bukti foto Adam Deni. Hakim pun mempersilakan pengacara Adam Deni memasukkan bukti foto itu ke pembelaan mereka.

Jerinx kembali tunjukkan foto pria yang diyakininya Adam Deni sedang mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi. Foto: Zunita/detikcom

Jerinx mengatakan foto Adam Deni ini berkaitan dengan kesaksian dokter Tirta pada minggu lalu.

"Izin saya sampaikan, ini ada kaitan dengan kesaksian dokter Tirta, di mana saat itu Tirta sempat menyebutkan ketika dia ribut dengan Adam Deni, Tirta mengunggah foto Adam Deni mengacungkan jari tengah yang artinya menghina Presiden Bapak Jokowi, lalu tim hukum saya mencari informasi, dan Adam Deni ini tidak mau ngaku setelah fotonya viral, ketika dikonfirmasi media dia mengelak padahal berkali-kali Tirta dan beberapa kawan dari Tirta sudah mengiyakan bahwa foto tersebut Adam Deni," ucap Jerinx.

Dalam sidang ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Simak Video 'Serba-serbi Sidang Kasus Pengancaman Jerinx Terhadap Adam Deni':






(zap/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork