Jaksa Agung: Unsur TNI-Sipil Diduga Terlibat Kasus Satelit Kemhan 2015

Jaksa Agung: Unsur TNI-Sipil Diduga Terlibat Kasus Satelit Kemhan 2015

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 16:28 WIB
Konferensi pers Jaksa Agung ST Burhanudin, Jamintel Amir Yanto (kacamata), Jampidsus Febrie Adriansyah (Baju biru)
Jaksa Agung ST Burhanunddin (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi satelit Kemhan tahun 2015-2021. Burhanuddin mengatakan unsur TNI dan sipil diduga terlibat dalam kasus ini.

"Adapun gelar perkara dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan hasilkan adalah berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil," kata Burhanuddin saat jumpa pers melalui siaran YouTube Kejagung RI, Senin (14/2/2022).

Dengan adanya unsur sipil dan TNI itu, penanganan perkara ini akan dilakukan secara koneksitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga para peserta dalam gelar perkara untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas. Selanjutnya, saya selaku Jaksa Agung RI sesuai dengan pasar 39 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk peradilan umum dan peradilan militer," jelasnya.

Oleh karena itu, Burhanuddin kemudian memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk melakukan koordinasi dengan POM TNI dalam mengusut kasus ini. Dia berharap segara ada tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Hari ini saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk penyidik koneksitas perkara tersebut dan diharapkan tim penyidik koneksitas segera dapat menetapkan tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa 3 purnawirawan jenderal TNI terkait kasus ini. Adapun ketiga purnawirawan itu adalah Laksamana Madya TNI (Purn) AP, diperiksa karena pernah menjabat Dirjen Kekuatan Pertahanan, Kemhan RI.

Kedua, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kemhan RI, Laksamana Muda TNI L. L disebut terlibat khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo, ataupun jasa konsultasi dengan Hogen Lovells, DΓ©tente, dan Telesat.

Ketiga adalah mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kemhan RI, Laksamana Pertama TNI (Purn) L. L juga diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123Β° Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, DΓ©tente, dan Telesat.

Laksma L dan Laksda L sebelumnya juga sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada akhir Januari lalu.

Kejagung juga telah Menteri Komunikasi dan Informatika RI periode 2014-2019 Rudiantara. Dia diperiksa sebagai saksi.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022). Leonard menyebut Rudiantara sekaligus pemegang hak pengelola filling (HPF) Slot Orbit 123Β° Bujur Timur (BT).

"Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019, dan sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123Β° Bujur Timur (BT), diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123Β° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021," kata Leonard.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads