Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Hari Ini, KPK Harap Hukuman Setimpal

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Hari Ini, KPK Harap Hukuman Setimpal

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 09:28 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2021). Sidang ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Azis Syamsuddin (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini akan menjalani sidang putusan majelis hakim terkait kasus suapnya kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. KPK berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum agar dinyatakan bersalah sesuai dengan tuntutan jaksa.

"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Azis akan menerima putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang direncanakan mulai pukul 10.00 WIB. KPK juga berharap bantahan Azis saat proses sidang kemarin tak membuat putusan menjadi lembek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan Terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim," ujar Ali.

Selanjutnya, Ali mengatakan putusan yang adil tentu akan memberikan efek jera kepada para koruptor. Dengan itu, masyarakat juga merasakan keadilan atas tindakan yang dilakukan para koruptor.

ADVERTISEMENT

"Putusan adil dari majelis hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," ujarnya.

Bakal Terima Apa Pun Vonis Hakim

Dalam persidangan sebelumnya, Azis sempat menyatakan akan menerima putusan majelis hakim. Azis juga mengaku sudah siap mendengarkan putusan.

"Kita dengar bersama bahwa hakim akan memutuskan tanggal 14 Februari, mudah-mudahan. Nanti putusannya seperti apa, saya akan terima dan saya akan melihat pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Azis saat ditemui seusai persidangan, Senin (31/1).

Simak juga video 'Terjerat Kasus Dugaan Suap, Azis Syamsuddin Kapok Terjun ke Politik Lagi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Politikus Golkar itu meminta seluruh pihak menghormati proses dan tidak memberikan komentar. Ia menilai hal ini agar hakim dapat memutuskan berdasarkan fakta persidangan.

"Saya mengajak semua komponen menghormati proses, dengan tidak memberikan komentar karena biar hakim memutuskan berdasarkan fakta hukum yang berkembang dan berdasarkan keyakinan beliau sebagai perpanjangan tangan Tuhan, yang akan memutus perkara ini," ujar Azis saat itu.

Dituntut 50 Bulan Bui

Dalam perkara ini, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Selain itu, Azis Syamsuddin dituntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Adapun jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.

Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads