Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini akan menjalani sidang putusan majelis hakim terkait kasus suapnya kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. KPK berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum agar dinyatakan bersalah sesuai dengan tuntutan jaksa.
"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Azis akan menerima putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang direncanakan mulai pukul 10.00 WIB. KPK juga berharap bantahan Azis saat proses sidang kemarin tak membuat putusan menjadi lembek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan Terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim," ujar Ali.
Selanjutnya, Ali mengatakan putusan yang adil tentu akan memberikan efek jera kepada para koruptor. Dengan itu, masyarakat juga merasakan keadilan atas tindakan yang dilakukan para koruptor.
"Putusan adil dari majelis hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," ujarnya.
Bakal Terima Apa Pun Vonis Hakim
Dalam persidangan sebelumnya, Azis sempat menyatakan akan menerima putusan majelis hakim. Azis juga mengaku sudah siap mendengarkan putusan.
"Kita dengar bersama bahwa hakim akan memutuskan tanggal 14 Februari, mudah-mudahan. Nanti putusannya seperti apa, saya akan terima dan saya akan melihat pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Azis saat ditemui seusai persidangan, Senin (31/1).
Simak juga video 'Terjerat Kasus Dugaan Suap, Azis Syamsuddin Kapok Terjun ke Politik Lagi':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.