4. Sopir Bus Mira Jadi Tersangka
Kasat Lantas Polres Bantul AKP Gunawan Setiyabudi melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi, saksi-saksi di TKP, dan penumpang yang terlibat kecelakaan.
Hasilnya, kejadian kecelakaan di simpang 4 Ketandan merupakan tindak pidana laka lantas, dan dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah naik ke penyidikan dan sopir bus dengan inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada detikJateng, Minggu (13/2).
5. Sopir Bus Tidak Ditahan
Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun (penjara)," ucapnya.
(knv/rfs)