5 Fakta Bus Tabrak 8 Kendaraan di Bantul hingga Sopir Jadi Tersangka

5 Fakta Bus Tabrak 8 Kendaraan di Bantul hingga Sopir Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 08:00 WIB
Penampakan Bus Mira yang tabrak 8 kendaraan di simpang Ring Road Ketandan, Bantul, Minggu (13/2/2022).
Bus Mira kecelakaan (Pradito Rida Pertana/detikcom)

4. Sopir Bus Mira Jadi Tersangka

Kasat Lantas Polres Bantul AKP Gunawan Setiyabudi melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi, saksi-saksi di TKP, dan penumpang yang terlibat kecelakaan.

Hasilnya, kejadian kecelakaan di simpang 4 Ketandan merupakan tindak pidana laka lantas, dan dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah naik ke penyidikan dan sopir bus dengan inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada detikJateng, Minggu (13/2).

5. Sopir Bus Tidak Ditahan

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.

ADVERTISEMENT

"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun (penjara)," ucapnya.


(knv/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads