Polisi menetapkan sopir bus Mira yang menabrak 6 mobil dan 2 motor di Jalan Ahmad Yani, Simpang 4 Ring Road Ketandan, Banguntapan, Bantul, sebagai tersangka. Polisi telah memeriksa pengemudi, saksi-saksi di TKP, dan penumpang yang terlibat kecelakaan.
"Sudah naik ke penyidikan dan sopir bus dengan inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Bantul AKP Gunawan Setiyabudi seperti dilansir detikJateng, Minggu (13/2/2022).
Dari keterangan para saksi dan olah TKP kecelakaan pada Jumat (11/2), ditemukan adanya unsur kelalaian pengemudi bus Mira. Terlebih sopir bus Mira berinisial K itu mengantuk sehingga kurang konsentrasi saat mengemudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ketika mengemudikan kendaraannya K kurang hati-hati dan kurang konsentrasi ke arah depan (diduga mengantuk)," ucapnya.
Gunawan pun mengimbau masyarakat agar berkonsentrasi saat berkendara. Selain itu, jika ingin melakukan perjalanan, masyarakat diminta mempersiapkan fisik, stamina, dan istirahat apabila lelah.
"Khusus pengelola bus jarak jauh antarkota, persiapkan sopir cadangan supaya bisa bergantian. Tujuannya untuk menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Sopir berinisial K disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Kecelakaan sebelumnya terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya saat berhenti di traffic light Simpang 4 Ring Road Ketandan, Banguntapan, Bantul, pada Jumat (11/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Kala itu bus diduga kehilangan kendali dan semakin mendekati mobil serta motor di depannya yang berhenti di simpang empat tersebut.
Bus itu secara berurutan menabrak mobil Honda City nomor polisi AB-1025-MQ, kemudian menabrak truk boks Mitsubishi bernomor polisi AD-1998-AU. Selanjutnya menabrak mobil Honda Brio bernomor polisi AB-1726-DA, kemudian menabrak mobil Toyota Avanza bernomor polisi R-1807-BB.
Selanjutnya bus menabrak mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi AB-1050-RM, kemudian menabrak mobil Mitsubishi Expander bernomor polisi AB-1186-PX. Kendaraan terdorong ke depan hingga menabrak motor Yamaha Mio nomor polisi AB-2586-KW dan motor Honda Beat nomor polisi BM-6858-KQ.
Simak Video: Bus Tabrak 6 Mobil-2 Motor di Bantul, Sopir Diduga Hilang Konsentrasi