5 Fakta Bus Tabrak 8 Kendaraan di Bantul hingga Sopir Jadi Tersangka

5 Fakta Bus Tabrak 8 Kendaraan di Bantul hingga Sopir Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 08:00 WIB
Penampakan Bus Mira yang tabrak 8 kendaraan di simpang Ring Road Ketandan, Bantul, Minggu (13/2/2022).
Bus Mira kecelakaan (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Jakarta -

Bus Mira rute Surabaya-Yogyakarta menabrak 6 mobil dan 2 motor di traffic light simpang 4 ring road Ketandan, Banguntapan, Bantul. Sopir bus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti dilansir dari detikJateng, Senin (14/2/2022), polisi diketahui tetap menyelidiki peristiwa tersebut meski tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu. Sejumlah saksi telah diperiksa mengenai kecelakaan tersebut.

Berikut sejumlah fakta kecelakaan tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sopir Tak Konsentrasi

Kasat Lantas Polres Bantul AKP Gunawan Setiyabudi mengatakan sopir bus berinisial K hilang konsentrasi sehingga menabrak delapan kendaraan yang berhenti di depannya secara beruntun.

"Sopir kehilangan konsentrasi, terkait nanti itu kehilangan konsentrasi karena apa kita dalami lagi. Yang jelas saat di TKP sopir kehilangan konsentrasi," kata Gunawan.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini polisi masih mendalami kecelakaan ini. Sedangkan kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan ke Mapolres Bantul.

2. Sopir Bus Tak Berusaha Mengerem

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, polisi menyimpulkan unsur-unsur kelalaian dari pengemudi bus Mira terpenuhi sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat itu. Terlebih, K terbukti mengantuk sehingga kurang konsentrasi saat mengemudikan bus.

Sebab, ketika mengemudikan kendaraannya, K kurang hati-hati dan kurang konsentrasi ke arah depan (diduga mengantuk). Sehingga tidak ada upaya untuk melakukan pengereman maupun upaya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas tersebut," ucapnya.

"Hal tersebut sesuai dengan hasil olah TKP bahwa tidak ditemukan bekas-bekas atau jejak pengereman yang dilakukan oleh K, dikuatkan oleh saksi dari kondektur dan kernet," imbuh Maryono.

3. Kecelakaan karena Human Error

Polisi menyebut kecelakaan itu diduga karena human error. Saat ini polisi masih mendalami bagaimana detailnya.

"Hasil analisis sementara diduga human error pengemudi bus," kata Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna kepada detikJateng, Sabtu (12/2).

Simak video 'Bus Tabrak 6 Mobil-2 Motor di Bantul, Sopir Diduga Hilang Konsentrasi':

[Gambas:Video 20detik]



4. Sopir Bus Mira Jadi Tersangka

Kasat Lantas Polres Bantul AKP Gunawan Setiyabudi melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi, saksi-saksi di TKP, dan penumpang yang terlibat kecelakaan.

Hasilnya, kejadian kecelakaan di simpang 4 Ketandan merupakan tindak pidana laka lantas, dan dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

"Sudah naik ke penyidikan dan sopir bus dengan inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada detikJateng, Minggu (13/2).

5. Sopir Bus Tidak Ditahan

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.

"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun (penjara)," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads