Partai Ummat Tak Nonaktifkan Kader Tersangka Teroris, Beri Bantuan Hukum

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 05:30 WIB
Mustofa Nahrawardaya. (Dok. detik)
Jakarta -

Densus 88 Antiteror Polri menangkap dan menetapkan kader DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu berinisial RH sebagai tersangka teroris. Partai Ummat tidak menonaktifkan RH yang juga berprofesi sebagai dosen ini karena tidak ingin RH menghadapi masalah sendiri.

"Hingga saat ini, RH belum kami nonaktifkan. Selain belum jelas kesalahan yang bersangkutan, kami tak ingin beliau sendirian menghadapi masalah," ujar Jubir Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya saat dihubungi, Minggu (13/2/2022).

Mustofa mengatakan, RH juga diberi pendampingan hukum oleh Partai Ummat. Dia memastikan Partai Ummat akan terus mendampingi RH.

"Setiap kader berhak mendapatkan pendampingan hukum dari kami. Oleh karenanya, akan kita dampingi," tuturnya.

Sementara itu, lanjut Mustofa, RH sudah diberi bantuan hukum oleh DPW Partai Ummat Bengkulu. Bantuan diberikan sejak RH ditangkap Densus 88 beberapa hari lalu di Bengkulu.

Dan dari DPW Partai Ummat Bengkulu sudah intensif melakukan bantuan hukum sejak RH ditangkap," imbuh Mustofa.

Lihat juga video 'BNPT Minta Maaf soal 198 Ponpes Terafiliasi Teroris, GP Ansor: Wong Fakta':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...




(drg/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork