Densus 88 Antiteror Polri menangkap salah satu tersangka teroris yang merupakan dosen di Bengkulu berinisial RH. RH merupakan seorang kader Partai Ummat.
"Kita prihatin dengan kondisi kader kita," ujar Sekretaris Umum DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu Noca Alamsyah saat dihubungi, Minggu (13/2/2022).
Noca mengatakan Partai Ummat DPW Provinsi Bengkulu belum menonaktifkan RH sebagai kader. Pasalnya, pihaknya masih menunggu kepastian hukum dan kajian dari DPP Partai Ummat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita tidak serta-merta menonaktifkan RH. Karena masih menunggu status hukumnya dan masih menunggu kajian dari DPP partai," tuturnya.
Noca mengungkapkan Partai Ummat juga siap menyiapkan bantuan hukum terhadap RH. Dia menyampaikan sosok RH tidak pernah menunjukkan gelagat sebagai teroris, termasuk dalam ceramah-ceramahnya.
RH merupakan anggota Majelis Pertimbangan Partai di DPW Partai Ummat. Menurut Noca, semua hal yang dilakukan RH terlihat wajar dan biasa.
"RH merupakan Majelis Pertimbangan Partai. Intinya, kami belum menentukan sikap. Yang jelas, karena RH adalah kader Partai, kami akan siap membantu RH," imbuh Noca.
Sebelumnya, salah satu tersangka teroris di Bengkulu berinisial R yang ditangkap Densus 88 Antiteror adalah seorang dosen. Tetangga R mengungkapkan sosok dosen tersangka teroris dimaksud.
"Saya kaget beliau dibawa Densus. Saya tidak tahu, namun sore pukul 17.00 WIB memang ada mobil Barracuda parkir di dekat rumah WS," kata Taufik, Kamis (10/2).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Taufik mengatakan selama ini R memang sering berceramah di masjid. Menurutnya, tidak ada isi ceramah R yang melenceng dan mengajak pada aksi terorisme.
"Dia ceramahnya normal saja, tidak keras, tidak pernah mengajak untuk aksi teror. Dia murah senyum," ucap Taufik.
RH Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI Bengkulu, Kini Dinonaktifkan
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya, tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror. Kedua pengurus itu adalah RH dan CA.
Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra mengatakan CA sebelumnya menjabat Ketua Komisi Fatwa. Sedangkan RH menjabat Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.
"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra seperti dilansir Antara, Minggu (13/2).