Sri Wahyumi Bolak-balik Masuk Bui, Sempat Emosi Berhari-hari di Balik Jeruji

Sri Wahyumi Bolak-balik Masuk Bui, Sempat Emosi Berhari-hari di Balik Jeruji

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 13 Feb 2022 12:18 WIB
Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyumi diperiksa KPK. Ia diperiksa usai terjerat dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi pasar di Talaud.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pertama kali Sri Wahyumi Maria Manalip bebas dari penjara sempat dibuat emosional lantaran ditangkap KPK lagi. Kini untuk kedua kalinya mantan Bupati Kepulauan Talaud itu harus hidup di balik jeruji.

Perjalanan Sri Wahyumi yang hobi ngegas jet ski itu memang cukup dramatis. Bermula pada 2019 saat Sri Wahyumi terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK karena menerima suap dari pengusaha. Si pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo menyuap Sri agar mendapatkan jatah penggarapan proyek di Talaud. Ada perantara yang merupakan anggota tim sukses Sri, namanya Benhur Lalenoh.

Sri Wahyumi dinyatakan menerima barang mewah dari Bernard senilai total Rp 491 juta. Ada telepon satelit, tas mewah Balenciaga dan Chanel, jam Rolex, dan perhiasan puluhan juta rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkatnya, Sri Wahyumi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Namun vonis itu dikorting Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman 2 tahun itu dilalui Sri Wahyumi di Lapas Kelas II-A Tangerang. Tercatat pada 29 April 2021 Sri Wahyumi bebas dari sel. Namun, pada hari yang sama, Sri Wahyumi langsung dijemput paksa KPK. Tak ayal, emosi Sri Wahyumi meledak!

ADVERTISEMENT

Emosi di Balik Jeruji

Salah satu kebiasaan KPK masa kini adalah menampilkan tersangka yang berompi tahanan oranye ketika mengadakan jumpa pers. Namun ada yang berbeda saat KPK menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada April 2021 itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu menyebut Sri Wahyumi tidak bisa dibawa ke ruangan jumpa pers lantaran emosinya yang bergejolak. Kondisi ini berlangsung beberapa hari.

"Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian, setelah akan dilakukan penahanan, keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan," ucap Ali di KPK, Kamis (29/4/2021).

Selang beberapa hari kemudian, Ali mengabarkan perkembangan terkini kondisi Sri Wahyumi. Menurutnya kondisi Sri Wahyumi sudah lebih baik meski masih bergejolak.

"Sejauh ini informasi yang kami terima, emosi yang bersangkutan belum stabil. Namun sudah membaik dari sebelumnya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Meski begitu, Ali enggan menjelaskan secara spesifik bagaimana kondisi Sri Wahyumi di dalam Rutan KPK. Dia hanya memastikan pihak penyidik akan menyelesaikan berkas perkara Sri Wahyumi dalam waktu dekat.

"Tim penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut. Kami pastikan setiap perkembangan penyidikan perkara ini akan kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Dalam kasus ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo pada 2019, yang sebelumnya juga menjerat Sri Wahyumi. Sri Wahyumi pun langsung ditahan KPK.

Kembali Masuk Bui

Perkara kedua yang menjerat Sri Wahyumi ini kembali membawanya masuk bui. Di Pengadilan Tipikor Manado, Sri Wahyumi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan dalam kasus gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017. Selain itu, Sri Wahyumi turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9,3 miliar.

Vonis itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. KPK pun mengeksekusi vonis itu dengan membawa Sri Wahyumi ke Rutan Kelas II-A Manado.

"Jaksa eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II-A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022. Eksekusi itu telah dilaksanakan pada 10 Februari 2022.

Lihat juga Video: Eks Bupati Talaud Sri Wahyuni Didakwa Terima Rp 500 Juta

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads