Hebohnya Sri Wahyumi: Nyanyi Sambil Nangis di Sidang, Ngamuk di KPK

ADVERTISEMENT

Hebohnya Sri Wahyumi: Nyanyi Sambil Nangis di Sidang, Ngamuk di KPK

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Apr 2021 10:30 WIB
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi diperiksa KPK. Tak sendiri, pengusaha yang juga penyuap Bupati Talaud Bernard Hanafi Kalalo turut diperiksa KPK.
Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus pertamanya (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sri Wahyumi Maria Manalip emosional saat kembali ditangkap KPK. Drama mantan Bupati Kepulauan Talaud itu rupanya bukan kali ini saja terjadi.

Kisah Sri Wahyumi dengan rasuah di KPK sebelumnya adalah saat dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 30 April 2019. Dia ditangkap berkaitan dugaan suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya.

Singkat cerita, Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota tim sukses Sri Wahyumi atas nama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Sri Wahyumi dibawa ke meja hijau hingga akhirnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setelahnya, Sri Wahyumi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Sri Wahyumi dinyatakan menerima barang mewah dari Bernard senilai total Rp 491 juta. Berikut rinciannya:

- Telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp 28 juta
- Tas tangan merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta dan tas tangan merek Chanel seharga Rp 97,3 juta
- Jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta.
- Cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta

Sri Wahyumi tak terima dengan putusan itu, kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan PK dan menyunat hukuman Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Namun kurir suap Benhur Lelonoh malah dihukum lebih berat, yaitu 4 tahun penjara.

Waktu berlalu hingga akhirnya Sri Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani masa hukumannya. Dia bebas pada 29 April 2021, tapi di hari yang sama kembali ditangkap KPK dan dijadikan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 9,5 miliar.

Namun, saat konferensi pers di KPK, tak tampak sosok Sri Wahyumi. Padahal kebiasaan di KPK seorang tersangka ditampilkan ke publik sebelum ditahan.

Rupanya Sri Wahyumi sempat mengamuk saat hendak ditahan KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan emosi Sri Wahyumi tak stabil saat akan dihadirkan dalam konferensi pers KPK.

"Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian, setelah akan dilakukan penahanan, keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan," ucap Ali di KPK, Kamis (29/4/2021).

Namun Ali memastikan semua syarat penahanan atas Sri Wahyumi sudah dipenuhi. Dalam kasus ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.

Namun, dalam jalannya sidang dulu, sempat ada drama ketika Sri Wahyumi duduk sebagai terdakwa. Bagaimana ceritanya?

Simak video 'Balada Eks Bupati Sri Wahyumi, Bebas dari Bui-Diciduk KPK Lagi':

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT