Cerita Sri Wahyumi Ngegas Jetski 13 Jam ke Miangas Sebelum OTT KPK

Cerita Sri Wahyumi Ngegas Jetski 13 Jam ke Miangas Sebelum OTT KPK

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Apr 2021 13:01 WIB
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip (Instagram Sri Wahyumi)
Sri Wahyumi Maria Manalip (Foto: dok. Instagram Sri Wahyumi)
Jakarta -

Untuk kedua kalinya status tersangka tersemat pada Sri Wahyumi Maria Manalip. Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2019 dan kini ditahan KPK lagi untuk kasus lainnya.

Dulu Sri Wahyumi ditangkap KPK pada 30 April 2019. Sebelumnya, Sri Wahyumi, yang aktif di media sosial Instagram, sempat memamerkan aktivitasnya naik jetski.

Sri Wahyumi diketahui terakhir kali mengunggah foto di Instagram pada Minggu (28/4/2019). Ada empat foto Sri Wahyumi ketika naik jetski berwarna pink.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"26-04-2019 Menuju Pulau Miangas perbatasan langsung dengan negara tetangga Philipina menggunakan Jetski πŸ™ mengarungi lautan lepas selama 13 jam Puji Tuhan saya bersama rombongan boleh tiba di Miangas dengan selamat dan tiba kembali di Beo," tulis Sri Wahyumi di akun Instagramnya itu.

Sri Wahyumi mengaku nekat naik jetski selama 13 jam demi masyarakat di Pulau Miangas. Miangas adalah salah satu pulau terluar Indonesia yang berbatasan dengan Filipina.

ADVERTISEMENT

"Pulau yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga Philipina. Puji Tuhan bisa sampai di sini lagi mengarungi lautan selama 13 jam πŸ™" tulis Sri sambil mengunggah foto di Miangas.

Empat hari setelahnya, Sri ditangkap KPK. OTT ini diduga terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Singkat cerita Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota tim sukses Sri Wahyumi atas nama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.

Setelahnya, dia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo berupa barang mewah senilai total Rp 491 juta.

Namun vonis Sri Wahyumi dipangkas melalui peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara. Sri Wahyumi pun bebas dari penjara pada 29 April 2021 tapi di hari yang sama kembali ditangkap KPK dan dijadikan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 9,5 miliar.

Simak video 'Balada Eks Bupati Sri Wahyumi, Bebas dari Bui-Diciduk KPK Lagi':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads