Viral 45 'Polisi Tidur' di Jalan 2 Km, Seperti Apa Aturan Sebenarnya?

Viral 45 'Polisi Tidur' di Jalan 2 Km, Seperti Apa Aturan Sebenarnya?

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 13 Feb 2022 10:04 WIB
Jalan Benteng di Sukabumi yang banyak dipasangi polisi tidur
Polisi tidur di Sukabumi (Siti Fatimah/detikcom)
Sukabumi -

Viral di media sosial jalan di Kota Sukabumi memiliki 45 polisi tidur. Perlu diingat, membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan karena ada konsekuensi hukum yang menanti.

Ketentuan ini salah satunya diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun tak disebut khusus soal polisi tidur, ada pasal yang mengatur perbuatan yang mengganggu fungsi jalan. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 274
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, serta Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan soal pembuatan polisi tidur alias speed bump juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 82 Tahun 2018. Hal ini diatur dalam Pasal 58. Begini bunyinya.

"Pembuatan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Adapun ketentuan polisi tidur ialah sebagai berikut:

-Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa
-Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen
-Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Simak juga Video: Penampakan 'Polisi Tidur' di Pulomas, Diprotes Pesepeda Lalu Dibongkar

[Gambas:Video 20detik]



Kadishub Kota Sukabumi Buka Suara

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman menjelaskan pembuatan polisi tidur tersebut tidak boleh sembarangan dibuat karena ada ancaman pidana satu tahun.

"Masyarakat tidak boleh sembarangan memasang, sebab kalau sembarangan memasang yang mengakibatkan kerusakan bisa terkena dampak, bisa menuntut ke yang memasang ancaman hukumannya 1 tahun," kata Abdul saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/2/2022).

Merujuk pada Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, orang yang memasang polisi tidur sembarangan sehingga menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

Bahkan, masyarakat umum pun dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur. Terlebih, jika polisi tidur tersebut memberi dampak kerusakan terhadap pengguna jalan umum lainnya.

Dia mengatakan,masyarakat menganggap bahwa polisi tidur digunakan agar tidak ada pengguna yang memacu kendaraannya. Namun, warga tetap harus berkonsultasi dengan Dishub untuk meminimalkan dampak di masyarakat.

"Ada yang namanya local area traffic management yang mengatur pengaturan lalu lintas. Di situ seharusnya sebelum memasang harus konsultasi teknis dulu dengan Dishub," ujarnya.

Beberapa spesifikasi yang harus dipenuhi adalah tinggi maksimum 15 cm, penampangnya 90 cm, dan kelandaian 15 derajat. Kebanyakan warga, kata dia, tidak berkonsultasi kepada Dishub saat membuat polisi tidur.

"Masyarakat yang terkena dampak bisa mengkomplain. Sehingga untuk mengatasi itu masyarakat harus konsultasi dulu ke Dishub, bahkan harusnya (polisi tidur) pakai bahan karet bukan aspal. Kebanyakan tidak ditempuh (konsultasi) kalau dibongkar juga ada konflik masyarakat," paparnya.

Terkait banyaknya polisi tidur di Jalan Benteng, Kota Sukabumi, pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat. Dia menekankan akan dilakukan spesifikasi ulang untuk polisi tidur di Jalan Benteng.

Viral

Ajeng (26) pengunggah video itu menuturkan awalnya ia hanya curhat di media sosial karena merasa terganggu ketika melintasi jalan tersebut. Dia tak menyangka postingan tersebut ramai jadi perbincangan.

"Saya sering lewat untuk COD-an. Reaksi dari warga juga cepat, sebagian netizen malah ada yang minta review jalan lain," kata Ajeng kepada detikcom, Sabtu (12/2/2022).

Dia menilai polisi tidur itu terlalu banyak. Bahkan, kata dia, ada yang berjarak satu meter sudah ada polisi tidur baru. Wajarnya, polisi tidur dibangun di dekat puskesmas atau sekolah.

"Dari rumah ke (pasar) Degung suka pegel, pas itu makin banyak di pertengahan. Kalau bisa tanggulnya di puskesmas sama sekolah aja," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads