Ada yang menarik terjadi di Jalan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Jalan dengan panjang sekitar 2,3 kilometer itu memiliki 45 polisi tidur.
Hal itu terungkap setelah seorang warga mengunggah di media sosial. Salah seorang warga setempat, Imron (32) mengungkapkan alasan warga membuat polisi tidur sebanyak itu.
Imron mengatakan, polisi tidur itu dibuat atas inisiatif warga dan iuran warga setempat. Bukan tanpa alasan, dia menceritakan, pernah suatu waktu terjadi kecelakaan yang menimpa anak-anak dan pengguna kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak ada kejadian mungkin nggak akan ada tanggul (polisi tidur)," kata Imron saat ditemui detikcom, Sabtu (12/2/2022).
Lebih lanjut, kecelakaan yang terjadi di Jalan Benteng bukan satu atau dua kali saja. Imron bilang, pernah terjadi kecelakaan antar pengendara mobil dan motor hingga pengendara terpental ke bagian bawah mobil.
Oleh sebab itu, warga berinisiatif dan mengandalkan iuran warga untuk membuat polisi tidur. Terkadang, ada juga warga yang menghibahkan uangnya untuk membuat polisi tidur.
"(Jumlah) tanggulnya banyak mungkin karena ngikutin yang lain. Karena lalu lintas di sini juga padat dan pengendara juga kurang merhatiin," tuturnya.
"Kalau nggak pake tanggul repot nyebrang, apalagi anak-anak kecil pulang sekolah atau ngaji. Kejadian anak kecil nyebrang, ditabraknya sama motor ninja, sampai sekarang jadi anaknya trauma," sambung Imron.
Dia mengatakan, sebelum jumlah polisi tidur sebanyak saat ini, warga sempat melapor ke Kelurahan dan Dinas Perhubungan. Menurutnya, Dishub berencana akan mengganti polisi tidur aspal menjadi karet.
"Sampai sekarang belum terealisasi, jadi inisiatif bikin sendiri," pungkasnya.
Dishub ingatkan soal ancaman pidana bagi warga yang membuat polisi tidur sembarangan
"Masyarakat tidak boleh sembarangan memasang, sebab kalau sembarangan memasang yang mengakibatkan kerusakan bisa terkena dampak, bisa menuntut ke yang memasang ancaman hukumannya 1 tahun," kata Abdul saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/2/2022).
Merujuk pada Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, orang yang memasang polisi tidur sembarangan sehingga menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 24 juta.
Dia mengatakan, masyarakat menganggap bahwa polisi tidur digunakan agar tidak ada pengguna yang memacu kendaraanya. Namun, warga tetap harus berkonsultasi dengan Dishub untuk meminimalisir dampak di masyarakat.
"Ada yang namanya local area traffic management yang mengatur pengaturan lalu lintas. Di situ seharusnya sebelum memasang harus konsultasi teknis dulu dengan Dishub," ujarnya.
Beberapa spesifikasi yang harus dipenuhi yaitu tinggi maksimum 15 cm, penampangnya 90 cm dan kelandaian 15 derajat. Kebanyakan warga, kata dia, tidak berkonsultasi kepada Dishub saat membuat polisi tidur.