Ramai Tuntunan Cabut Aturan JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 13 Feb 2022 07:43 WIB
Ilustrasi (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Aturan terbaru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi sorotan publik karena baru bisa dicairkan setelah usia peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 56 tahun. Sejumlah tuntutan mencabut aturan JHT itu mengalir deras.

Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan.

"Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara itu, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan. Jadi, kalau sudah 10 tahun pun, sudah bisa diklaim," ujar Chairul kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).

Chairul mengatakan JHT bisa dicairkan bila telah memasuki masa kepesertaan 10 tahun, yaitu sebesar 30 persen. Menurutnya, hal ini ditujukan untuk keperluan perumahan dan lain-lain.

Meski begitu masih banyak yang tidak setuju terkait hal itu. Berikut sejumlah pihak yang meminta aturan terbaru JHT itu dicabut:

PAN Minta Permenaker soal JHT Dicabut

Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay (Rahel/detikcom)

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay angkat bicara terkait hal ini. Saleh mengaku terkejut atas aturan baru ini.

"Saya harus sampaikan bahwa saya juga sebetulnya terkejut juga dengan aturan yang baru dikeluarkan ini, karena dalam rapat-rapat sebelumnya dengan BPJS dan Kemnaker, ini belum pernah disebutkan rencana bahan Permenaker ini, ya kan. Sehingga dengan adanya perubahan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memang menimbulkan adanya perubahan skema pembayaran JHT yang merupakan sebetulnya itu hak para pekerja," kata Saleh saat dihubungi, Sabtu (12/2/2022).

Saleh menilai wajar ketika akhirnya muncul polemik dan pertanyaan di publik lantaran target yang tidak jelas dari perubahan aturan JHT itu. Dia menyebut ada ketidakjelasan terkait perubahan dari JHT ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Sekarang para pekerja memprotes kebijakan karena dianggap bahwa mereka nanti misalnya kehilangan pekerjaan lalu mereka tidak ada dana cukup mestinya mereka bisa ambil JHT, kan ada JKP, sejauh mana JKP itu mampu menggantikan fungsi JHT," ucapnya.

"Ini jangan sampai begitu, apalagi uang yang diatur-atur tadi itu, yang penggunaan dan penyimpanan diatur pemerintah secara sepihak oleh pemerintah dan BPJS itu, itu kan uang mereka (pekerja), jadi seharusnya ini melibatkan mereka. Saya tidak tahu apakah ketika membuat aturan para pekerja diundang dan didengar masukannya atau tidak atau serikat pekerja gitu. Kalau tidak diundang, kasihan kan mereka, uangnya dipakai seperti itu, digunakan begitu dan belum ada penjelasan dan sudah keluar aturan. Ini sangat mencederai juga dari sistem yang sudah ada," jelasnya.

Atas dasar itulah, Ketua Fraksi PAN DPR RI ini meminta agar pemerintah membuka ruang diskusi ke publik dengan melibatkan para pekerja. Jika nantinya ternyata terbukti merugikan, dia meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kemnaker, mencabut permenaker tersebut.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Simak Video: Puluhan Ribu Buruh Ancam Unjuk Rasa Jika Aturan Baru JHT Tak Dicabut!






(isa/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork