Ramai-ramai Kritisi Usulan ASN Pensiun di Usia 70 Tahun

Ramai-ramai Kritisi Usulan ASN Pensiun di Usia 70 Tahun

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Mei 2025 09:23 WIB
Ramai-ramai Kritisi Usulan ASN Pensiun di Usia 70 Tahun
Ilustrasi ASN (Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

Usulan soal batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Banyak juga yang mengkritik usulan tersebut.

Usulan ini dikemukakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurut dia, bila tingkat pensiun makin tinggi, harapan hidup ASN akin baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan, dikutip detikFinance, Kamis (22/5).

Pria yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu memaparkan usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau eselon I mencapai usia 63 tahun.

ADVERTISEMENT

Lalu, pejabat JPT Pratama atau setingkat eselon II mencapai usia 62 tahun, lalu untuk pejabat eselon III dan IV di usia 60 tahun, dan kemudian untuk jabatan fungsional utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.

Puan: Dikaji Dulu

Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Konferensi OKI di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). (Tim Media Puan) Puan Maharani (Tim Media Puan)
Puan Maharani juga menanggapi soal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang mengusulkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Dirinya meminta agar usulan itu dikaji lebih lanjut.

"Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di gedung DPR RI, Minggu (25/5/2025).

Puan mewanti-wanti jika usia pensiun diperpanjang apakah ASN terkait masih bisa untuk produktif. Ia mengingatkan jangan sampai usulan itu nantinya justru membebani APBN.

"Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik," ujar Puan.

"Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tambahnya.

Pemerintah Belum Bahas

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai usulan Korpri soal batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun hal yang sah. Meski begitu, Hasan membeberkan pemerintah memiliki banyak pertimbangan terkait tenaga ASN.

"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," lanjutnya.

Hasan menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Kemendagri terkait usulan itu. Menurut dia, urusan ASN menjadi ranah KemenPAN-RB.

"Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan MenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasihat Korpri. Jadi ada Dewan Penasihat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah. Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari KemenPAN-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasihat dari Korpri," ujarnya.

Hasan memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait usulan Korpri agar pensiun ASN menjadi 70 tahun.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya.

TII: Promosi ASN Muda Terhambat

Ilustrasi Pensiun Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom
Transparency International Indonesia (TII) memiliki pandangan atas usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengenai batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. TII menilai, apabila usulan itu dikabulkan, dikhawatirkan ASN muda tidak bisa berkembang.

"TII menilai usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 65-70 tahun lebih mencerminkan kepentingan segelintir elite birokrasi untuk mempertahankan posisi, ketimbang kebutuhan objektif untuk memperbaiki layanan publik. Di tengah semangat reformasi birokrasi yang mendorong sistem merit, agilitas, dan regenerasi, kebijakan ini justru memperkuat status quo dan menutup ruang bagi talenta baru yang lebih adaptif dan progresif," ujar Manajer Program untuk Departemen Tata Kelola Demokrasi dan Partisipasi TII Alvin Nicola kepada detikcom, Senin (26/5/2025).

Menurut Alvin, peluang ASN muda untuk promosi akan susah. Dia menilai usulan itu bisa menciptakan suatu masalah baru terkait jenjang karier ASN.

"Ketika pejabat struktural bertahan lebih lama, peluang promosi ASN muda tersumbat, menciptakan bottleneck dalam jenjang karier yang merusak keadilan dan mobilitas dalam sistem birokrasi," katanya.

Alvin mengatakan Korpri patut dimintai pertanggungjawaban mengenai usulan ini. Dia mengatakan tidak ada urgensi pemerintah untuk memperpanjang masa pensiun ASN.

"Selain menimbulkan stagnasi struktural, usulan ini juga patut dipertanyakan dari segi akuntabilitas. Tidak ada evaluasi publik yang transparan tentang urgensi memperpanjang masa jabatan, sementara risiko politisasi jabatan dan perlindungan bagi pejabat yang tidak kompeten tetap tinggi," ucapnya.

"Jika kebijakan ini diloloskan tanpa dasar kebutuhan institusional yang jelas dan partisipasi publik yang bermakna, maka yang diuntungkan hanyalah kelompok kecil yang ingin memperpanjang pengaruh kekuasaan di birokrasi-bukan masyarakat luas yang membutuhkan layanan publik yang lebih cepat, responsif, dan berkualitas," sambungnya.

Simak juga Video DPR Sebut Ada 3 Pasal yang Diubah di RUU TNI: Usia Pensiun-Jabatan Sipil

Halaman 2 dari 4
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads