Kafe Veneta, yang berada di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, disegel aparat gabungan. Kafe tersebut diketahui melanggar aturan PPKM mengenai jam operasional.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan di Jakarta Selatan pada Jumat (11/2) hingga dini hari tadi. Hasilnya, petugas menemukan Kafe Veneta masih beroperasi di luar ketentuan aturan PPKM level 3 di Jakarta.
"Kami bersama tim gabungan dari TNI dan Satpol PP, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Veneta ini. Kami menduga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 84 tentang Wabah Penyakit, khususnya Pasal 14," kata Budhi saat dihubungi, Sabtu (12/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budhi mengatakan Kafe Veneta diduga melanggar aturan jam operasional yang telah ditentukan dalam kebijakan PPKM. Selain itu, aturan soal jumlah pengunjung diduga dilanggar.
"Kita duga ada unsur kesengajaan untuk menghalangi penanggulangan wabah penyakit," jelas Budhi.
Budhi mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah tegas terkait pelanggaran yang didapati di Kafe Veneta. Lokasi itu kini disegel sementara.
"Tempat ini kami lakukan police line untuk selanjutnya kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa ini untuk nantinya kami proses lebih lanjut," tutur Budhi.
Pengelola kafe tersebut bakal dimintai keterangan oleh penyidik. Dugaan adanya pelanggaran pidana tengah diusut petugas.
"(Dugaan) pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman hukuman 1 tahun," pungkas Budhi.
Simak Video 'PMJ Akan Tindak Kafe dan Tempat Hiburan yang Langgar Prokes':