Jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya kembali melakukan patroli penegakan protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM level 3 DKI Jakarta. Dari hasil pengecekan di 3 kafe dan bar di kawasan Jakarta Selatan, salah satunya Second Floor Bar Kemang, Jaksel, disegel karena melanggar jam operasional.
Razia prokes dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Muharam Wibisono, Senin (7/2/2022), sejak pukul 00.00 WIB. Selain ke Second Floor, polisi melakukan sidak ke Venue Bar & Lounge di Kemang dan Nu China Kemang, Jaksel.
Saat dicek ke lokasi pukul 00.20 WIB, Second Floor Kemang belum tutup. Sejumlah pengunjung belum bubar, padahal ketentuannya harus tutup pada pukul 00.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pukul 00.20 WIB dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional di Second Floor Bar & Club," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa (8/2).
Sejumlah pengunjung bar pun dilakukan tes swab antigen. Hasilnya, tidak ada yang dinyatakan reaktif COVID-19.
"Selanjutnya petugas melakukan swab test antigen dan cek urine secara random terhadap 13 orang pengunjung dengan hasil seluruhnya non reaktif dan negatif narkoba," kata Mukti.
Akibat melanggar jam operasional, Mukti menyebut pihaknya kini telah memasang garis polisi di Second Floor Kemang.
"Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line," tuturnya.
Sementara itu, hasil pengecekan di Venue dan Nu China tidak ditemukan pelanggaran. Kedua bar tersebut sudah tutup saat disidak polisi.
Lihat juga video 'Polisi Beberkan Kenakalan Manajer Outlet di Kasus Kerumunan Holywings Kemang':