Satgas COVID-19 dan tim Gakkumdu Prokes Polresta Bogor Kota menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), kafe dan restoran di Kota Bogor, Selasa (8/2/2022) malam. Petugas memberi sanksi teguran dan denda Rp 1 juta terhadap THM dan kafe yang melanggar jam operasional.
Operasi yang digelar oleh petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor itu dimulai sejak pukul 21:00 WIB dengan menyasar sejumlah tempat yang berpotensi mengundang kerumunan di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Hasilnya, 3 lokasi yang terdiri dari THM, kafe dan restoran didapati melanggar jam operasional. Ketiga tempat itu kemudian disanksi dengan teguran dan denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 3 tempat yang melanggar jam operasional, pertama itu kafe nako di Jalan Abdullah bin Nuh, untuk kafe ini disanksi denda Rp. 1 juta. Kemudian ada karaoke yahoo dan tempat makan yang melanggar jam operasional, kepada dua tempat ini diberi teguran lisan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Rabu (9/2/2022).
Dhoni mengatakan, razia digelar untuk memastikan operasional THM, kafe dan restoran mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai dengan aturan dalam penerapan PPKM level 3.
"Kota Bogor hari ini statusnya PPKM level 3, ada aturan pembatasan jam operasional untuk THM, kafe dan restoran. Jadi Satgas menggelar operasi untuk memastikan aturan itu diterapkan. Ini langkah pencegahan, kasus Covid Kota Bogor sekarang sedang tinggi," kata Dhoni.
Selain jam operasional, petugas juga mengecek penerapan protokol kesehatan seperti pengukur suhu, tempat cuci tangan, simbol pengatur jarak, pemasangan barcode peduli lindungi, serta sosialisasi Inmendagri Nomor 5 Th. 2022 terkait PPKM Level 3.
(yum/bbn)