PKS soal JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun: Tak Masuk Akal!

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 12 Feb 2022 14:21 WIB
Netty Prasetiyani (dok: dpr.go.id)
Jakarta -

Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tengah disorot banyak pihak lantaran baru bisa dicairkan ketika peserta jaminan sosial mencapai usia 56 tahun. PKS menilai aturan yang termuat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini mencederai rasa kemanusiaan.

"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Wakil Ketua Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher saat dihubungi, Sabtu (12/2/2022).

Netty mengatakan ada beberapa pasal dalam permenaker baru tersebut yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK. Dia lantas mempertanyakan bagaimana jika seorang pekerja di-PHK pada usia 41 tahun hingga harus menunggu 15 tahun.

"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty.

Lebih lanjut, anggota Komisi IX DPR ini berbicara terkait PHK hingga mengundurkan diri oleh para pekerja bukan semata-mata karena keinginan pribadi. Menurutnya, keberadaan JHT untuk pekerja justru membantu di masa sulit ketika para pekerja mengambil pilihan untuk berganti pekerjaan ataupun di-PHK.

"Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya? Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?" tandasnya.

Karena itu, Netty meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat.

"Apalagi gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," ucap Netty.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Buruh Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun: Menteri Kejam Benar!':






(maa/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork