Mantan pegawai KPK menyindir aturan baru kepegawaian yang membuat pihak yang pernah diberhentikan dengan hormat ataupun tidak dengan hormat tidak bisa menjadi pegawai KPK. Sekjen KPK Cahya H Harefa buka suara setelah aturan tersebut disindir.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Cahya kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Cahya berharap para mantan pegawai dapat melebarkan sayap upaya pemberantasan korupsi di mana pun. Dia mengatakan KPK dan mantan pegawai KPK tetap bisa bekerja sama memberantas korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya," kata Cahya.
Cahya kemudian menjelaskan Peraturan Komisi (Perkom) 1 Tahun 2022 itu diterbitkan pada 27 Januari 2022. Perkom tersebut memperbarui peraturan sebelumnya, yang disebutnya tidak lagi relevan dengan status ASN KPK.
"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," katanya.
Dia menyebut Perkom 1/2022 telah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mengingat KPK sebagai lembaga yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sebagai sebuah kejahatan yang kompleks, maka Perkom ini juga mengatur bahwa dalam hal KPK butuh penguatan fungsi dan organisasi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Cahya juga menyebut KPK dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PAN-RB. Dia menyebut syarat-syarat untuk dapat menjadi ASN KPK dalam Perkom ini mengadopsi Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017.
"Terdapat penyesuaian pada Pasal 6 dan 11 Perkom 1 tahun 2022, yakni dengan menambahkan frasa 'pegawai komisi', karena 'pegawai komisi' sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Kepolisian atau Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017," tuturnya.
Cahya mengatakan Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'pegawai komisi' agar terdapat penyesuaian terhadap substansi di dalam PP tersebut.
"Hal ini juga mengingat peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara terjadi setelah PP tersebut diundangkan," katanya.
"Maka pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK," sambungnya.
Kritik Eks Pegawai
Mantan penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha mengkritik habis Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan (dkk) terkait Perkom Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang kepegawaian. Tak cuma mengkritik, Praswad turut menyindir para pimpinan KPK.
"Saya usul, sebaiknya sekalian saja dibuat peraturan komisi terkait pelarangan 57 pegawai untuk kembali ke KPK dengan cara apapun untuk selama-selamanya, agar maksud dan tujuan penyusunan perkom dapat lebih mudah dicerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan konkret," kata Praswad kepada wartawan, Kamis (11/2).
Simak selengkapnya di halaman selanjunya.