Aturan Baru Kepegawaian Disindir Mantan Pegawai, KPK Buka Suara

Aturan Baru Kepegawaian Disindir Mantan Pegawai, KPK Buka Suara

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 15:26 WIB
Presiden Jokowi meresmikan Gedung Baru KPK. Peresmian Gedung Baru KPK ini disebut sebagai semangat baru pemberantasan korupsi. Hadir pula Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada acara ini. Selain itu ada Mnteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Kapolri, Ketua MA, serta Jaksa Agung. Agung Pambudhy/detikcom.
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mantan pegawai KPK menyindir aturan baru kepegawaian yang membuat pihak yang pernah diberhentikan dengan hormat ataupun tidak dengan hormat tidak bisa menjadi pegawai KPK. Sekjen KPK Cahya H Harefa buka suara setelah aturan tersebut disindir.

"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Cahya kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Cahya berharap para mantan pegawai dapat melebarkan sayap upaya pemberantasan korupsi di mana pun. Dia mengatakan KPK dan mantan pegawai KPK tetap bisa bekerja sama memberantas korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya," kata Cahya.

Cahya kemudian menjelaskan Peraturan Komisi (Perkom) 1 Tahun 2022 itu diterbitkan pada 27 Januari 2022. Perkom tersebut memperbarui peraturan sebelumnya, yang disebutnya tidak lagi relevan dengan status ASN KPK.

ADVERTISEMENT

"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," katanya.

Dia menyebut Perkom 1/2022 telah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mengingat KPK sebagai lembaga yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sebagai sebuah kejahatan yang kompleks, maka Perkom ini juga mengatur bahwa dalam hal KPK butuh penguatan fungsi dan organisasi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Cahya juga menyebut KPK dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PAN-RB. Dia menyebut syarat-syarat untuk dapat menjadi ASN KPK dalam Perkom ini mengadopsi Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017.

"Terdapat penyesuaian pada Pasal 6 dan 11 Perkom 1 tahun 2022, yakni dengan menambahkan frasa 'pegawai komisi', karena 'pegawai komisi' sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Kepolisian atau Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017," tuturnya.

Cahya mengatakan Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'pegawai komisi' agar terdapat penyesuaian terhadap substansi di dalam PP tersebut.

"Hal ini juga mengingat peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara terjadi setelah PP tersebut diundangkan," katanya.

"Maka pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK," sambungnya.

Kritik Eks Pegawai

Mantan penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha mengkritik habis Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan (dkk) terkait Perkom Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang kepegawaian. Tak cuma mengkritik, Praswad turut menyindir para pimpinan KPK.

"Saya usul, sebaiknya sekalian saja dibuat peraturan komisi terkait pelarangan 57 pegawai untuk kembali ke KPK dengan cara apapun untuk selama-selamanya, agar maksud dan tujuan penyusunan perkom dapat lebih mudah dicerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan konkret," kata Praswad kepada wartawan, Kamis (11/2).

Simak selengkapnya di halaman selanjunya.

Praswad menganggap Perkom 1/2022 sama dengan Perkom 1/2021. Dia menyebut kedua perkom itu adalah alat yang digunakan pimpinan KPK untuk menyingkirkan 57 pegawai KPK (57 pegawai tak lulus TWK).

"Pembuatan klausul khusus dalam Perkom 1/2022 sebetulnya adalah metode yang sama dengan upaya Firli Bahuri pada saat menyusun Perkom 1/2021, yang menjadi landasan diadakannya TWK (selanjutnya menjadi alat penyingkiran 57 orang pegawai dengan cara sewenang-wenang dan melanggar HAM)," ujarnya.

Praswad melihat Perkom 1/2022 justru menunjukkan rasa ketakutan Firli Bahuri dkk terhadap integritas dan hasil kerja 57 pegawai yang tak lulus TWK. Selain itu, Praswad menganggap Perkom 1/2021 bagian dari rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK.

"Hal tersebut (pembuatan Perkom 1/2022) menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK," sebutnya.

"Selain itu, pembuatan perkom ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pimpinan KPK, dengan proses yang disebut oleh Komnas HAM dalam temuannya sebagai labelisasi sebagaimana kerap digunakan pada masa Orde Baru," imbuh Praswad.

Soal Perkom 1 Tahun 2022

KPK membuat aturan baru mengenai kepegawaian. Salah satu pasal di dalam aturan itu menyebutkan seorang pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat tidak dapat menjadi pegawai KPK.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2022. Perkom itu diundangkan pada hari yang sama yang tercatat sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.

Berikut ini isinya:

Pasal 11

Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan Jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan
d. dinyatakan lulus seleksi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads