KPK membuat aturan baru mengenai kepegawaian. Salah satu pasal di dalam aturan itu menyebutkan seorang pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat tidak dapat menjadi pegawai KPK.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2022. Perkom itu diundangkan pada hari yang sama yang tercatat sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.
Seperti diketahui, status kepegawaian di KPK saat ini adalah sebagai aparatur sipil negara atau ASN sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perkom ini merupakan tindak lanjut dari hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 Perkom 1/2022 bila Pegawai Komisi terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Masih dalam pasal yang sama tetapi ayat 2 disebutkan bila KPK dapat meminta atau menerima pegawai dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Namun penerimaan itu tidak dilakukan serta merta melainkan melalui seleksi bersyarat. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 11 Perkom 1/2022.
Pasal 11
Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan Jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan
d. dinyatakan lulus seleksi.
Tampak pada Pasal 11 huruf b disebutkan salah satu syarat menjadi pegawai KPK adalah 'tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai komisi'. Syarat ini mengingatkan pada polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian dengan hormat bagi sejumlah pegawai KPK termasuk Novel Baswedan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Jaksa KPK: PT Sarana Jaya Gagal Jaga Amanah Program DP Rp 0':