KPK Bikin Aturan Baru Kepegawaian, Berimbas Novel dkk Tak Bisa Balik Lagi

KPK Bikin Aturan Baru Kepegawaian, Berimbas Novel dkk Tak Bisa Balik Lagi

Zunita Putri, Nahda Rizky Utami - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 21:28 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK membuat aturan baru mengenai kepegawaian. Salah satu pasal di dalam aturan itu menyebutkan seorang pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat tidak dapat menjadi pegawai KPK.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2022. Perkom itu diundangkan pada hari yang sama yang tercatat sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.

Seperti diketahui, status kepegawaian di KPK saat ini adalah sebagai aparatur sipil negara atau ASN sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perkom ini merupakan tindak lanjut dari hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 Perkom 1/2022 bila Pegawai Komisi terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Masih dalam pasal yang sama tetapi ayat 2 disebutkan bila KPK dapat meminta atau menerima pegawai dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Namun penerimaan itu tidak dilakukan serta merta melainkan melalui seleksi bersyarat. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 11 Perkom 1/2022.

ADVERTISEMENT

Pasal 11

Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan Jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan
d. dinyatakan lulus seleksi.

Tampak pada Pasal 11 huruf b disebutkan salah satu syarat menjadi pegawai KPK adalah 'tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai komisi'. Syarat ini mengingatkan pada polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian dengan hormat bagi sejumlah pegawai KPK termasuk Novel Baswedan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Jaksa KPK: PT Sarana Jaya Gagal Jaga Amanah Program DP Rp 0':

[Gambas:Video 20detik]



Polemik TWK saat itu 'menyingkirkan' 75 pegawai KPK yang pada akhirnya membuat 57 orang di antaranya harus angkat kaki dari KPK. Dalam Surat Keputusan atau SK untuk 57 orang itu disebutkan bila KPK 'Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 30 September 2021".

Poin ini menjadi satu ganjalan bagi Novel Baswedan Dkk yang sempat menyampaikan harapan untuk kembali ke KPK. Hal itu disampaikan Novel Baswedan saat akhirnya menerima pinangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN di Polri.

"Saya yakin ketika sekarang pegawai KPK adalah ASN tentunya dengan memilih menjadi ASN Polri, pada dasarnya suatu saat saya berkeinginan dan kawan-kawan yang punya semangat dan kompetensi keahlian yang benar-benar luar biasa serta memiliki integritas yang tinggi yang selama ini telah ditunjukkan pada saat tertentu bisa kembali ke KPK," kata Novel pada Selasa, 7 Desember 2021.

Hal senada disampaikan oleh mantan Ketua Wadah Pegawai Penyidik KPK, Yudi Purnomo. Dia berharap bisa kembali ke KPK dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

"Kalau saya pribadi bahwa pertama saya masih yakin bahwa saya bisa kembali ke KPK untuk bisa kembali membangun kepercayaan masyarakat kepada KPK," ujar Yudi.

Dengan adanya Perkom baru KPK itu, kecil kemungkinan Novel Baswedan dkk bisa kembali ke KPK. Namun mengenai hal ini, detikcom telah menanyakan ke Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tetapi belum mendapatkan respons.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads