Masa Isoman Omicron Berapa Lama? Ini Informasi dan Aturannya

Masa Isoman Omicron Berapa Lama? Ini Informasi dan Aturannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 12:00 WIB
Masa isoman Omicron menjadi informasi yang perlu diperhatikan bagi pasien terkena COVID-19. Lantas, berpaa lama waktu isoman bagi pasien Omicron?
Masa Isoman Omicron untuk Pasien Corona, Berapa Lama? (Foto: Getty Images/iStockphoto/LucaLorenzelli)
Jakarta -

Masa isoman Omicron menjadi informasi yang perlu diperhatikan bagi pasien terkena COVID-19. Hal ini bertujuan agar masa isolasi mandiri dapat dijalani secara efektif.

Kemenkes RI sudah menetapkan berapa lama waktu untuk isoman Omicron. Berikut informasi lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa Isoman Omicron Tergantung Keadaan Pasien

Masa isoman Omicron bergantung pada gejala Corona yang dialami pasien. Melansir laman Indonesiabaik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), masa isoman Omicron tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Berikut ketentuannya:

  1. Pasien Omicron yang tidak memiliki gejala harus isoman selama 10 hari. Dihitung mulai isoman sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam
  2. Pasien Omicron yang bergejala perlu isoman selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam

Syarat Klinis Selama Masa Isoman Omicron

Masa isoman Omicron telah diketahui, yakni tergantung dari gejala pasien. Selain itu, ada persyaratan klinis jika pasien Omicron ingin melakukan isoman di rumah. Berikut syarat-syaratnya:

ADVERTISEMENT
  • Pasien maksimal berusia 45 tahun
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Memiliki komitmen untuk isolasi mandiri sebelum diizinkan keluar.

Syarat Rumah Selama Masa Isoman Omicron

Kemenkes RI juga menetapkan syarat rumah yang bisa dijadikan tempat untuk isoman Omicron. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pasien dapat tinggal di kamar terpisah dengan penghuni rumah lainnya, akan lebih baik jika lantai terpisah
  • Kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter.

Informasi lain terkait masa isoman Omicron terkait cara mendapatkan obat selama isoman. Simak halaman berikutnya.

Syarat Dapat Obat Gratis Selama Masa Isoman Omicron

Masa isoman Omicron yang dijalani pasien harus didukung dengan pengobatan yang mudah didapatkan. Merujuk pada laman Instagram @kemenkes_ri, berikut langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan pengobatan gratis selama masa isoman Omicron.

  • Pasien diperiksa dan berdomisili di wilayah Jabodetabek
  • Lalu, pasien harus tes PCR di laboratorium yang telah bekerja sama dengan Kemenkes RI
  • Apabila hasil tes PCR positif, maka pihak lab akan melaporkannya ke database Kemenkes (NAR)
  • Kemudian, pasien akan mendapatkan konfirmasi dari Whatsapp Kemenkes atau cek NIK di isoman.kemkes.go.id
  • Pasien akan melakukan skrining di salah satu 17 layanan telemedicine
  • Pasien yang layak isolasi mandiri, akan mendapatkan resep digital yang dapat ditebus di isoman.kemkes.go.id/tebusresep.

17 Layanan untuk keperluan skrining pasien Omicron adalah:

  1. Aido Health
  2. Alodokter
  3. Getwell
  4. Good Doctor
  5. Halodoc
  6. Homecare24
  7. KlikDokter
  8. Lekasehat
  9. LinkSehat
  10. Mdoc
  11. Milvik Dokter
  12. ProSehat
  13. SehatQ
  14. KlinikGo
  15. TrustMedis
  16. YesDok
  17. Vascular Indonesia
Halaman 3 dari 2
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads