Tanda-tanda Covid Omicron, Simak Info Penting Ini Jika Rasakan Gejala

Tanda-tanda Covid Omicron, Simak Info Penting Ini Jika Rasakan Gejala

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Rabu, 09 Feb 2022 16:20 WIB
3D render of a new strain of coronavirus. Omicron variant of COVID. New strain of coronavirus B.1.1.529 found in Africa and around the world.
Tanda-tanda Covid Omicron - ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/galitskaya)
Jakarta -

Tanda-tanda Covid Omicron saat ini perlu diwaspadai. Anda perlu mengambil tindakan jika merasakan gejala-gejala berikut ini agar penularan ke orang sekitar dapat lebih diminimalisir.

Diketahui kasus Covid Omicron di Indonesia menyumbang lonjakan kasus harian sepekan terakhir. Terbaru, kasus harian Covid-19 menembus angka lebih dari 37 ribu.

Lalu apa saja tanda-tanda Covid Omicron yang bisa diwaspadai? detikcom merangkum informasinya sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanda-tanda Covid Omicron: Cek Dulu

Dilansir situs resmi Kementerian Kesehatan RI, ada beberapa tanda umum yang bisa mengindikasikan bahwa seseorang dinyatakan terpapar Covid Omicron. Varian Omicron dapat menimbulkan berbagai derajat keparahan, mulai tanpa gejala, ringan, sedang hingga berat.

Namun gejala yang sering dilaporkan adalah gejala ringan, seperti:

ADVERTISEMENT
  1. Demam
  2. Batuk
  3. Kelelahan
  4. Pilek
  5. Nyeri tenggorokan
  6. Sakit kepala

Meski ringan, tingkat penularan Omicron sangat cepat. Pasien yang dinyatakan terinfeksi Omicron dengan tanpa gejala atau bergejala ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit. Lakukan isolasi mandiri dan rutin minum vitamin hingga obat.

Segera Isolasi Mandiri di Rumah Jika terpapar Omicron

Kini tanda-tanda Covid Omicron telah diketahui. Pasien yang sudah dinyatakan positif Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat klinis dan rumah dilansir dari Instagram Dinkes DKI. Berikut syaratnya:

Syarat klinis:

  1. Berusia di bawah 45 tahun
  2. Tidak memiliki penyakit komorbid
  3. Dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain
  4. Berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat rumah:

  1. Berada di kamar terpisah dan lebih baik jika lantai terpisah
  2. Terdapat kamar mandi di dalam rumah yang letaknya terpisah dengan penghuni lainnya
  3. Dapat mengakses pulse oksimeter

Jika syarat-syarat di atas tidak dapat dipenuhi, harus melakukan isolasi terpusat dan dalam pengawasan puskesmas atau Satgas setempat.

Lama waktu isolasi mandiri sudah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Berikut ketentuannya:

  1. Pasien Omicron yang tidak memiliki gejala harus isoman selama 10 hari. Dia dihitung isoman sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam
  2. Pasien Omicron yang bergejala perlu isoman selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasa. Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam

Kini tanda-tanda Covid Omicron hingga lama waktu isoman telah diketahui. Adapun pasien Omicron mendapat fasilitas konsultasi dokter dan obat gratis. Simak cara memperolehnya di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Kalau Kena COVID, Jangan Dirahasiakan

[Gambas:Video 20detik]



Layanan Telekonsultasi dan Paket Obat Gratis Pasien Omicron

Dilansir situs Kemenkes RI, pasien Omicron yang dinyatakan dapat melakukan isolasi mandiri mendapat layanan konsultasi dokter online dan pengiriman obat secara gratis dari pemerintah. Untuk mendapatkan aksesnya, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pasien diperiksa dan berdomisili di wilayah Jabodetabek
  2. Pasien harus melakukan PCR di laboratorium yang telah bekerja sama dengan Kemenkes RI. Apabila hasilnya positif, maka pihak lab akan melaporkannya ke database Kemenkes (NAR)
  3. Tunggu WhatsApp konfirmasi dari Kemenkes (centang hijau) atau cek kelayanan melalui isoman.kemkes.go.id
  4. Jika dinyatakan terdaftar, pasien bisa melakukan konsultasi dokter di salah satu dari 17 penyedia layanan telemedicine (PLT) yang telah bekerjasama dengan Kemenkes dengan memasukkan kode voucher "ISOMAN"
  5. Pasien yang layak isoman, akan mendapatkan resep digital
  6. Resep digital dapat ditebus di isoman.kemkes.go.id/tebusresep.
  7. Obat dan vitamin akan dikirim ke alamat oleh Sicepat dari Apotek Kimia Farma.

Adapun 17 PLT yang bekerja sama dengan Kemenkes antara lain:

  • Aido Health
  • Alodokter
  • Getwell
  • Good Doctor
  • Halodoc
  • Homecare24
  • KlikDokter
  • Lekasehat
  • LinkSehat
  • Mdoc
  • Milvik Dokter
  • ProSehat
  • SehatQ
  • KlinikGo
  • TrustMedis
  • YesDok
  • Vascular Indonesia

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads