KPK memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah sebagai saksi. Inayatullah akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen (RE).
"Saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Lurah Sepanjang Jaya Junaedi dan staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi. Mereka dipanggil untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pepen sebelumnya ditangkap bersama sejumlah orang. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Firli juga menjelaskan kronologi perkara yang menjerat Pepen dkk sebagai tersangka. Pepen diduga meminta uang kepada sejumlah pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan oleh Pemkot Bekasi.
Firli menyebut ada tiga pihak swasta yang diduga memberi uang ke Pepen. Pertama, KPK menyebut ada duit Rp 4 miliar yang diduga diberikan Lai Bui Min ke orang kepercayaan Pepen.
Kedua, Firli menyebut Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu memberikan duit Rp 3 miliar lewat Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna. Berikutnya, Firli menyebut ada sumbangan Rp 100 juta ke salah satu masjid di bawah yayasan keluarga Pepen yang diduga diberikan Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR dan PT HS.
Lihat juga video 'Tuntutan untuk Para Terdakwa Pusaran Kasus Rumah DP 0 %':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pepen juga diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril. Duit itu diduga diterima melalui M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.
Total, KPK menjerat sembilan orang sebagai tersangka, yaitu:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.