KPK memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) atau Pepen. KPK mengusut dugaan pemotongan tunjangan di beberapa kelurahan yang diperintahkan Pepen.
Dugaan pemotongan tunjangan itu ditanyakan ke dua saksi, yakni Lurah Jakamulya, Bahrudin, dan Lurah Bojongmenteng, Hasan Sumalawat. Kedua lurah itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pepen.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi karena adanya perintah tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga memeriksa Sekda Pemkot Bekasi Reny Hendrawati dan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi Yudianto. Kedua saksi itu dikonfirmasi mengenai aturan kepegawaian di Kota Bekasi.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Ali.
Selanjutnya, ada saksi staf PT Hanaferi Sentosa, Fran Culio, yang juga diperiksa hari ini. Fran dikonfirmasi penyidik soal proses ganti rugi penggunaan lahan di kawasan Kota Bintang.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses ganti rugi atas penggunaan lahan untuk kawasan Kota Bintang," katanya.
Sementara itu, staf Kota Bintang Rayatri, Ingchelio alias Ince, tak memenuhi pemanggilan KPK. Ince bakal dipanggil ulang.
Sebelumnya, Pepen ditangkap bersama sejumlah orang. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Firli kemudian menjelaskan kronologi perkara yang menjerat Pepen dkk sebagai tersangka. Menurut Firli, Pepen meminta uang kepada sejumlah pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan oleh Pemkot Bekasi.
Firli menyebut ada tiga pihak swasta yang memberi diduga uang ke Pepen. Pertama, KPK menyebut ada duit Rp 4 miliar yang diduga diberikan Lai Bui Min ke orang kepercayaan Pepen.
Kedua, Firli menyebut Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu memberikan duit Rp 3 miliar lewat Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna. Berikutnya, Firli menyebut ada sumbangan Rp 100 juta ke salah satu masjid di bawah yayasan keluarga Pepen yang diduga diberikan Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR dan PT HS.
Pepen juga diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril. Duit itu diduga diterima melalui M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.
Total, KPK menjerat sembilan orang sebagai tersangka, yaitu:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.