Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menanggapi konflik agraria di Desa Wadas. Mereka meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemukan jalan tengah atas permasalahan di kawasan Purworejo itu.
"Menuntut tindakan tegas dari Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dapat memberikan jalan tengah atas kebuntuan yang terjadi di lapangan," demikian bunyi poin nomor empat dari delapan tuntutan KAMMI, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Sebagaimana diketahui, peristiwa dan kondisi di Wadas tengah menyedot perhatian publik secara nasional. Tagar-tagar terkait peristiwa itu menggema di media sosial sejak Selasa (8/2) kemarin. Permasalahan sentral dari konflik di sini adalah soal rencana penambangan batu andesit dengan metode quarry atau penambangan batuan secara terbuka. Batu andesit ini ditambang guna membangun Bendungan Bener, bagian dari Proyek Strategis Nasional.
KAMMI mengutuk keras kekerasan yang terjadi di Wadas. Mereka meminta Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin keamanan penyampaian pendapat di Wadas dan di manapun. Mereka juga meminta aparat yang berlaku tidak sesuai prosedur tetap agar ditindak tegas.
Selain itu, KAMMI meminta Gubernur Ganjar mencabut izin penetapan lokasi bendungan dan izin lingkungan pembangunan bendungan di Bener itu.
Berikut adalah sikap KAMMI, ditandatangani oleh Ketua Umum KAMMI Zaky Ahmad Riva'i dan Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan Rizki Agus Saputra.
Dari segala tragedi kemanusiaan ini tegas, PP KAMMI mengambil sikap:
1. Bersama dalam solidaritas kemanusiaan Desa Wadas untuk mempertahankan yang telah menjadi haknya.
2. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi serta penangkapan paksa terhadap masyarakat Desa Wadas dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
3. Menuntut Presiden dan Kapolri untuk dapat menjamin segala tindakan penyampaian pendapat di muka umum dengan rasa nyaman tanpa tindakan kekerasan oleh aparat.
4. Menuntut tindakan tegas dari Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dapat memberikan jalan tengah atas kebuntuan yang terjadi di lapangan.
5. Menuntut tindakan tegas dari Kapolda Jawa Tengah untuk membebaskan masyarakat Desa Wadas yang ditahan serta menindak tegas aparat Kepolisian yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat Desa Wadas.
6. Menuntut Pemerintah setempat untuk membuka akses, jaringan informasi seluas-luasnya serta mengedepankan prinsip Good Governance yang berorientasi pada penegakan Hak Asasi Manusia.
7. Mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018 tentang Izin Penetapan Lokasi Bendungan.
8. Mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/20 Tahun 2018 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Bener.
Soal tindakan pemerintah dan aparatnya dalam menangani kondisi Wadas, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan tak ada kekerasan oleh aparat di Wadas. Polisi sudah bertindak sesuai prosedur. Polisi mencegah konflik horizontal dan menangkal provokasi.
"Sampai saat ini kita proses cooling down dulu. Polisi sudah bertindak sesuai prosedur untuk menjamin keamanan masyarakat. Tidak ada kekerasan dari aparat, tidak ada penembakan," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Rabu (9/2) kemarin.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga sudah meminta maaf atas peristiwa di Wadas. Selanjutnya, 64 orang yang semula sempat ditangkap polisi kini sudah dibebaskan.
Simak Video 'Muhammadiyah Minta Aparat di Wadas Tak Lagi Berjumlah Banyak!':
(dnu/aik)