Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi mengkritik langkah Polri dalam menangani konflik lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bagus, Purworejo, Jawa Tengah. Imanuel menilai tindakan Polri bukanlah sikap melindungi masyarakat.
"GMNI mengutuk dan mengecam tindakan aparat polisi yang mengintimidasi dan menangkap warga Desa Wadas yang mempertahankan tanah mereka," kata Imanuel, dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
GMNI menilai upaya Polri untuk menjadi lebih humanis, di kasus Wadas ini, masih sebatas jargon. Kemudian, Ketua Bidang Jaringan Buruh, Tani dan Nelayan DPP GMNI, Marianus Rawa Tamba menerangkan tindakan polri yang sempat amankan beberapa penduduk adalah tindakan intimidatif terhadap warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga Desa Wadas sudah menyatakan sikapnya menolak rencana proyek penambangan batu andesit atas dasar ingin melindungi hak mereka atas tanahnya. Negara (aparat) seharusnya hadir untuk melindungi dan memenuhi hak warganya, bukan tunduk pada kepentingan korporasi yang melanggar hak rakyat," tegas Marianus.
Dia meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak rencana pertambangan di Desa Wadas.
"Meminta pada Gubernur Jawa Tengah untuk bermusyawarah dan melakukan mediasi dengan warga Desa Wadas guna mencari jalan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan tidak ada kekerasan dan penembakan yang dilakukan aparat keamanan terkait konflik lahan di desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Dia menyebut plisi sudah bertindak sesuai prosedur. Polisi sudah menjalankan tugasnya untuk menjaga masyarakat agar tidak terjebak konflik horizontal dan tidak terprovokasi.
"Sampai saat ini kita proses cooling down dulu. Polisi sudah bertindak sesuai prosedur untuk menjamin keamanan masyarakat. Tidak ada kekerasan dari aparat, tidak ada penembakan," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Rabu (9/2) kemarin.
64 Warga Wadas Dibebaskan
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan bahwa terkait insiden pihaknya mengamankan 64 warga di Mapolres Purworejo dan akan dibebaskan dalam 1 x 24 jam. Dia juga menyebut pemeriksaan terhadap 64 orang itu telah selesai dan akan segera dibebaskan.
"64 orang diamankan, saat ini berada di Polres Purworejo. Silakan cek, hari ini kami bebaskan," ungkap Ahmad Luthfi, Rabu (9/2).
Luthfi berpendapat penahanan sementara itu dilakukan untuk mencegah adanya benturan antar warga yang menerima dan menolak tambah.
"Hari ini akan kami kembalikan kepada masyarakat, agar tidak terjadi confuse antara warga yang menerima (pengukuran) dengan yang belum menerima," katanya.
(aik/dnu)