Polisi Atur Waktu Panggil Indra Kenz soal Laporan ke Korban Binomo

Polisi Atur Waktu Panggil Indra Kenz soal Laporan ke Korban Binomo

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 16:14 WIB
Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz (Foto: Dok. Instagram)
Jakarta -

Crazy rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, melaporkan Maru Nazara atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Indra Kenz terhadap korban Binomo ini masih diteliti Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan Indra Kenz bakal dipanggil. Pemanggilan pihak-pihak terkait dalam pelaporan tergantung dari penyidik.

"Nanti penyidik yang akan mengatur (kapan Indra Kenz dipanggil)," ucap Zulpan kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan mengungkapkan pelaporan Indra Kenz ini berkaitan dengan laporan Maru Nazara di Bareskrim Polri. Maru dkk melaporkan Indra Kenz atas dugaan perjudian, penipuan terkait Binomo.

Indra Kenz, sebut Zulpan, kemudian melaporkan balik Maru Nazara ke Polda Metro Jaya. Indra Kenz melaporkan Maru Nazara atas tuduhan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

"Awalnya ada laporan yang bersangkutan di Mabes Polri, terkait dengan investasi. kemudian yang bersangkutan melaporkan lagi orang tersebut di Polda Metro Jaya terkait dengan pencemaran nama baik karena dia melihat ada YouTube yang bersangkutan mengungkapkan kata atau kalimat menurut pengakuan Indra Kenz ini mencemarkan nama baiknya," jelas Zulpan.

Laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Indra Kenz Merasa Dirugikan

Indra Kenz mengaku dirinya merasa tercemarkan atas pernyataan Maru Nazara yang diunggah di YouTube. Indra Kenz mengaku dirinya dirugikan karena Binomo dituding sebagai perjudian.

"Saya dirugikan di sini. Karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi padahal binary option tidak masuk kategori 303, sebenarnya bukan judi. Cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itu kan tidak benar," ujar Indra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).

Indra Kenz bersikukuh bahwa Binomo bukan perjudian, meski Bappebti telah menyatakan binary option semacam Binomo adalah ilegal. Indra Kenz juga membantah tuduhan menjadi crazy rich dari kerugian yang diderita para 'trader'.

"Cuma ini adalah isu yang digoreng-goreng. Jadi besar, jadi seolah-olah saya mendapatkan harta saya sebagai penipu, padahal harta dan kekayaan pajak saya laporkan bersih," ucapnya.


Simak di halaman selanjutnya: tanggapan Maru Nazara.

Simak Video: Polisi: Pelaporan Kasus Binomo Masih Dalam Tahap Penyelidikan

[Gambas:Video 20detik]





Korban Yakin Polri Objektif

Menanggapi pelaporan tersebut, pengacara Maru Nazara mengatakan pihaknya yakin Polri bakal bersikap objektif dalam menyikapi pelaporan Indra Kenz tersebut.

"Kami yakin Polri di bawah kepemimpinan Kapolri sekarang akan objektif dalam menangani kasus Binomo dan afiliator ini," ujar pengacara Maru Nazara, Finsensius Mendrofa, saat dimintai konfirmasi, Senin (7/2/2022).

Dia menaruh harapan pada kinerja Polri dalam penanganan kasus Binomo dan afiliatornya ini. Finsensius meyakini Polri tidak akan bisa diintervensi pihak mana pun.

"Namun kami sangat percaya Polri tidak mudah diintervensi oleh siapa pun," ucapnya.

Untuk diketahui, Maru Nazara dkk sebelumnya melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri. Delapan korban yang melapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2,4 miliar karena Binomo.

Halaman 2 dari 2
(rak/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads