Menurut jaksa, Yoory Corneles selaku petinggi PD Sarana Jaya mengetahui lahan Munjul itu masih bermasalah. Namun, dia tetap melakukan pembayaran ke PT Adonara Propertindo.
"Terdakwa telah membayarkan pembelian sebesar 70 persen atau sebesar Rp 152.565.440.000. Walaupun terdakwa mengetahui jika tanah itu masih masalah terkait zonasi tanah dan kepemilikan tanah. Bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa telah terungkap dengan melibatkan Tommy Adrian, Anja Runtuwene, Rudi Hartonos, serta PT Adonara Propertindo," tutur jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut masalah itu ialah lahan Munjul berstatus milik Kongregasi Suster CB. Saat itu, PT Adonara belum mengantongi surat kepemilikan tanah tapi sudah menjual lahan itu ke Yoory.
Dalam tuntutan ini, jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkannya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, serta merugikan keuangan negara atau daerah, Yoory merupakan pejabat DKI sehingga mencoreng nama baik Pemda DKI. Sedangkan hal meringankannya Yoory dinilai belum pernah dihukum dan tidak menikmati uang negara.
(zap/haf)