Kasus Lahan Rumah DP Rp 0, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui

Kasus Lahan Rumah DP Rp 0, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 14:56 WIB

Menurut jaksa, Yoory Corneles selaku petinggi PD Sarana Jaya mengetahui lahan Munjul itu masih bermasalah. Namun, dia tetap melakukan pembayaran ke PT Adonara Propertindo.

"Terdakwa telah membayarkan pembelian sebesar 70 persen atau sebesar Rp 152.565.440.000. Walaupun terdakwa mengetahui jika tanah itu masih masalah terkait zonasi tanah dan kepemilikan tanah. Bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa telah terungkap dengan melibatkan Tommy Adrian, Anja Runtuwene, Rudi Hartonos, serta PT Adonara Propertindo," tutur jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut masalah itu ialah lahan Munjul berstatus milik Kongregasi Suster CB. Saat itu, PT Adonara belum mengantongi surat kepemilikan tanah tapi sudah menjual lahan itu ke Yoory.

Dalam tuntutan ini, jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkannya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, serta merugikan keuangan negara atau daerah, Yoory merupakan pejabat DKI sehingga mencoreng nama baik Pemda DKI. Sedangkan hal meringankannya Yoory dinilai belum pernah dihukum dan tidak menikmati uang negara.


(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads