Seorang pria di Nagan Raya, Aceh, MJ (24), ditangkap polisi karena diduga memperkosa bocah 5 tahun. Tersangka merupakan penjahat kambuhan (residivis) kasus pemerkosaan yang baru dua tahun bebas dari penjara.
"Pelaku ini baru bebas pada tahun 2019 dan mengulangi lagi perbuatan yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Machfud menyebutkan MJ diduga memperkosa bocah pada Oktober 2021. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Nagan Raya dan polisi turun tangan memburu pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap MJ di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Machfud mengatakan MJ sempat melakukan perlawanan ketika dibekuk sehingga ditembak kaki kanannya.
Tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit setempat untuk menjalani perawatan. Polisi mengawal ketat tersangka selama di rumah sakit.
"Kita juga melakukan pengawalan terhadap pelaku di ruang IGD agar tidak melarikan diri," jelas Machfud.
(agse/mud)