Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52), ditangkap bersama pasangan sejenis di kantornya. FD ditetapkan sebagai tersangka.
FD dan pasangannya, berinisial AM (22), ditangkap di Kantor Inspektorat pada Rabu 12 Agustus sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi syariah mendapatkan pengaduan adanya pria tidak dikenal masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja berakhir.
Setelah mendapatkan laporan, satu regu polisi syariah dikerahkan ke lokasi. Keduanya ditemukan di ruang kerja FD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan, dilansir detikSumut, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Gempa M 6,1 Terjadi di Nias Selatan Sumut |
Keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan bukti awal, keduanya disebut telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"FD dan AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Kapolri soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh: Sudah Terkendali"










































